Makna penting dari sejarah penetapan 1 Muharam sebagai awal tahun baru Hijriah sebagai penanggalan Islam, harus menjadi momen historis penuh makna dan inspirasi bagi umat Islam. Jika hijrah dimaknai sebagai perpindahan atau perubahan, maka memang sudah saatnya masyarakat ber-hijrah. Berhijrah yang dimaksud disini adalah meninggalkan mindset (pola pikir) lama yang menempatkan desa hanya sebagai objek pembangunan tanpa keterlibatan yang layak dalam proses pembangunan desa tersebut.
Ber-hijrah, menuju mindset baru yang menghargai desa secara layak sebagai subjek, sebagai pelaku utama dalam pembangunan desa, yang memiliki wewenang penuh dalam seluruh proses pembangunan desa.
Pengertian hijrah ini juga bisa kita artikan dengan transmigrasi, yang mana Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu wilayah yang padat penduduknya ke area wilayah lain yang penduduknya masih sedikit atau belum ada penduduknya sama sekali. Di era Pemerintahan Jokowi-JK Penyelenggaraan transmigrasi tidak hanya bertujuan untuk memindahkan masyarakat dari Jawa ke luar Jawa atau dari kota ke desa. Kebijakan penyelenggaraan transmigrasi 2015-2019 juga untuk mewujudkan Nawacita yakni membangun Indonesia dari pinggiran, mendukung program performa agraria, dan percepatan pembangunan wilayah perbatasan.
Jika kita melihat tujuanya, Transmigran bukanlah orang yang dibuang kesebuah daerah terpencil, tranmigran bukanlah orang yang diasingkan kesebuah desa tanpa penghuni, melainkan tujuan transmigrasi adalah :
- Meningkatkan dan mengatur perpindahan penduduk.
- Mengembangkan daerah-daerah permukiman baru di daerah yang relatif jarang penduduknya.
- Menyebarkan penduduk supaya merata dan seimbang di setiap wilayah.
- Mendorong dan memperlancar proses pembangunan daerah.
- Meningkatkan kesejahteraan dan standar hidup para transmigran.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan, transmigrasi merupakan strategi pembangunan jangka menengah nasional yang diharapkan bisa menghasilkan pertumbuhan kemakmuran rakyat secara berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri dan sejahtera. Dan program transmigrasi bukan sebagai upaya urbanisasi terselubung melainkan pemerataan pembangunan daerah agar bias dikembangkan secara optimal.
Program transmigrasi ini diharapkan mampu berkontribusi dalam pembangunan mulai dari lingkup Desa, Kecamatan, Kabupaten /Kota, Provinsi, untuk mempercepat tumbuh kembangnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah baru sebagai prime mover (penggerak utama) perekonomian daerah. Selain mempercepat pertumbuhan ekonomi baru, program transmigrasi juga akan mendukung reformasi agraria (Asset Reform dan Access Reform), salah satunya dengan melakukan legalisasi aset tanah transmigran yang belum besertifikat ± 0,6 juta Ha (260.000 Ha belum HPL dan 340.940 bidang/persil belum ada Sertifikat Hak Milik).
Program Transmigrasi juga diharapkan bisa mempercepat pembangunan wilayah perbatasan.
Maka dengan hasil yang dicapai dari transmigrasi ini nantinya Negara kita akan maju dan berkembang.
Dari tujuan pemerintah yang mensejahterakan rakyat Indonesia, transmigrasi merupakan langkah kongkrit dan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan. Tidak hanya meningkatkan kesejahteraan transmigran, melainkan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah transmigrasi. Sedikitnya transmigran akan dibekali dengan berbagai pelatihan pembangunan desa dan difasilitasi oleh berbagai sarana dan prasarana untuk mendukung kebutuhan para transmigran.
Daripada melakukan urbanisasi ke daerah perkotaan dimana kita belum mendapatkan jaminan kesejahteraan dari kemampuan yang kita miliki, lebih baik bertransmigrasi dan mengembangkan potensi daerah transmigrasi.
Sejatinya transmigran adalah orang yang berhak mendapatkan label PAHLAWAN yang sebenarnya, karena dengan adanya mereka Indonesia dapat berkembang dan maju.