Lihat ke Halaman Asli

Ada Apa dengan Pendamping Desa??

Diperbarui: 7 Oktober 2015   12:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sudah terlalu lama kita menunggu, sudah terlalu lama kita menanti kepastian, kapan para pendamping desa di salurkan?,  kapan para pendamping desa mulai di pekerjakan di setiap desa?. Masih banyak pertanyaan yang timbul dari kita tentang kepastianya, karena memang yang sudah di informasikan bahwa bulan September lah pendamping desa akan di informasikan.

Apakah penyebabnya yang menjadikan pendamping desa ini lama di salurkan?, kita hanya bisa bertanya-tanya dan hanya bisa berspekulasi tentang ini semua. Yang saya ingin katakan disini tentang semua bahwa apapun itu penyebabnya kita harus tetap yakin dan optimis dengan kementerian tersebut dalam pengurusan pendamping desa.

Karena Terlalu banyak para calon pendamping desa yang mendaftar,  totalitas yang ingin di dapatkan dari kementerian desa bagi calon pendamping desa dan ingin menjauhi pendamping desa dari KKN  mungkin menjadi penyebab lamanya informasi kapan pendamping desa akan di salurkan. Disini mungkin terlihat keseriuasan kementerian desa dalam penyaluran pendamping desa, tidak sekedar mendaftar lalu disalurkan tapi proses seleksi yang dilihat dari beberapa kriteria-kriteria yang nantinya bisa menjadi pendamping desa.

Kenapa pemerintah khususnya kementerian desa PDTT terlalu selektif memilih pendamping desa?. Karena jika kita perhatikan dan kita cermati tugas dan fungsi pendamping desa sangat berat dan sangat banyak sekali, antara lain:

Tugas Pokok Pendamping Desa

Tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.

Fungsi Pendamping Desa

  1. fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul
  2. fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis
  3. fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa
  4. fasilitasi demokratisasi desa
  5. fasilitasi kaderisasi desa
  6. fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa
  7. fasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/atau antar desa
  8. fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan, serta pelatihan dan advokasi hukum
  9. fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel
  10. fasilitasi kegiatan membangun desa yang dilaksanakan oleh supradesa secara partisipatif, transparan dan akuntabel
  11. fasilitasi pembentukan dan pemngembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
  12. fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga
  13. fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan.

file:///C:/Users/USER-PC/Downloads/Documents/3%20Tugas%20Pokok%20Pendamping%20Desa.pdf

 

melihat beratnya tugas dan tanggung jawab mereka, mari kita doakan para pendamping desa yang terpilih untuk membantu perkembangan desa adalah mereka yang mengerti dan siap berjuang sebaik-baiknya untuk mengembangkan desa. Selain daripada itu kita juga harus terus ikut mengawasi setiap kinerja dari aparat desa dan membantu para pendamping desa jika mengalami beberapa kendala.

Kerjasama adalah kunci bagi keberhasilan memajukan dan mengembangkan desa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline