Lamanya penyaluran dana desa dari pemda ke desa-desa yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat membuat setiap desa tidak bisa dapat menggunakan dana desa yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan banyak kepala-kepala daerah belum membuat RAPBDES baik jangaka menengah dan jangka panjang, karenanya dana desa yang sudah diberikan pemerintah pusat ini mengendap di Kabupaten setempat. Hal ini yang membuat 3 kementerian ini bersepakat membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) agar penyaluran dana desa dapat cepat tersalurkan dan desa setempat dapat secepatnya menggunakan dana tersebut untuk membangun desa masing-masing.
Mungkin kita bertanya-tanya, akan efektifkah SKB 3 Kementerian ini dalam penyaluran dana desa?. Jika kita lihat isi surat Keputusan Bersama ini mungkin kita dapat menilainya.
Beberapa diktum keputusan dalam SKB tersebut diantaranya yaitu :
- Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk melakukan langkah-langkah percepatan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa Tahun 2015.
- Menteri Dalam Negeri melakukan percepatan pelaksanaan pelatihan/bimbingan teknis mengenai pengelolaan keuangan Desa bagi Aparat Desa.
- Menteri Keuangan melakukan pemantauan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa untuk setiap tahap penyaluran sesuai dengan batas waktu dan besaran penyaluran.
- Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi memfasilitasi percepatan penggunaan Dana Desa Tahun 2015 untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Prioritas penggunaan Dana Desa meliputi:
- Pembangunan sarana prasarana desa, seperti jalan desa, jembatan sederhana, saluran air, embung desa, talud, irigasi tersier dan pengelolaan air bersih skala desa.
- Pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pengembangan Posyandu, pengembangan Poskesdes dan Polindes, dan pengembangan kegiatan PAUD.
- Pengembangan ekonomi lokal, seperti pasar desa, kios desa, pelelangan ikan milik desa dan penyaluran pinjaman bergulir untuk usaha kelompok masyarakat melalui pembentukan dan pengembangan BUMDesa.
Sedikit diringkas Surat Keputusan Bersama yang sudah ditanda tangani oleh Marwan jafar (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), Bambang Brodjonegoro (Menteri Keuangan), dan Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri), sudah jelas bahwa tujuan dibuatnya SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Kementerian ini agar birokrasi dalam penyaluran dana desa dan penggunaan dana desa ini tidak berbelit-belit sehingga memudahkan para kepala desa dalam menggunakan dana desa tersebut.
Memang benar jika dilihat dari masalah-masalah yang ada seperti birokrasi yang sulit dan ketidakpahaman para aparat desa dalam mengolah dana desa. Harusnya dengan adanya SKB ini memudahkan para aparatur desa untuk menggunakan dan mempelajari dana desa. Kemudian juga mempermudah setiap kementerian untuk melakukan tugasnya dan memudahkan kinerja para Menteri dalam membangun desa. Kita berharap dengan ini perekonomian desa dan pembangunan infrastuktur desa cepat dilakukan agar Negara kita yang tercinta ini dapat maju bersamaan dengan nawacita yang menjadi prioritas Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Majunya Negara ini dimulai dengan memajukan desa yang menjadi akar daripada kehidupan Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H