Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Baihaki

Mahasiswa

Siyasyah Syar'iyyah (Hukum Tata Negara Islam)

Diperbarui: 11 Desember 2024   10:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Siyasah Syar’iyyah: Hukum Tata Negara Islam

Pengertian Siyasah Syar’iyyah

Siyasah Syar’iyyah berasal dari dua kata, yaitu siyasah yang berarti politik atau pengelolaan, dan syar’iyyah yang merujuk pada syariat Islam. Secara umum, siyasah syar’iyyah dapat didefinisikan sebagai tata cara pengaturan urusan umat Islam berdasarkan prinsip-prinsip syariat untuk mewujudkan kemaslahatan bersama.

Dalam konteks hukum tata negara Islam, siyasah syar’iyyah berfokus pada pengelolaan pemerintahan, hubungan antara pemimpin dan rakyat, serta pelaksanaan hukum-hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dasar-Dasar Siyasah Syar’iyyah

1. Al-Qur'an
Al-Qur'an memuat prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola negara. Contohnya:

Prinsip keadilan (al-adl): “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan...” (QS. An-Nahl: 90).

Prinsip musyawarah (syura): “Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka...” (QS. Asy-Syura: 38).

2. As-Sunnah
Nabi Muhammad SAW memberikan contoh dalam mengelola pemerintahan, seperti perjanjian Madinah, yang dianggap sebagai model konstitusi pertama dalam Islam. Sunnah juga memberikan panduan tentang tanggung jawab pemimpin.

3. Ijtihad Ulama
Siyasah syar’iyyah bersifat dinamis sehingga memerlukan ijtihad untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman, selama tidak bertentangan dengan syariat.

Prinsip-Prinsip Siyasah Syar’iyyah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline