Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito)-
Pandemi Covid-19 lagi dan lagi membuat resah semua kalangan masyarakat tidak hanya di Indonesia, tetapi virus ini membuat resah dunia. Tidak heran banyak sekali yang menerima dampaknya khususnya meraka yang memili mata pencaharian yang pendapatannya secara harian misalnya pedagang kecil, driver online dan lain sebagainya.
Namun banyak juga masyarakat yang pintar menggunakan akal nya untuk medapatkan pendaptan dengan memanfaatkan media sosial dan digital untuk mendapatakn pundi-pundi penghasilan.
Selain karena Pandemi Covid-19, pemerintah pun banyak melakukan peraturan untuk meminimalisir rantai penyebaran virus tersebut. Pemerintah ssat ini lagi gencar melaukan peraturan yaitu Pembatasan Sosial Bersekal Besar (PSBB), dimana masyarakat tidak bisa hilir mudik antar kota. Bahkan sampai Sebagian perkantoran di perintahkan untuk tutup, melarang perkumpulan lebih dari lima orang, mengurangi jam operasional transportasi umum, dan melarang dine-in di restoran. Namun masyarakat tidak akan kesusahan dalam proses pembelian kebutuhan sandang, papan dan pangan karena banyak perusahaan e-commerce yang memanfaatkan untuk mempermudah masyarkat dalam proses jual beli.
Namun ada masalah perpajakan dalam perusahaan e-commerce adalah tentang pendirian permanen dan sumber masalah pendapatan yang muncul dari E-Commerce. Artinya, sebagai akibat dari transmisi informasi yang hampir seketika dan penghapusan batas-batas fisik yang efektif, mungkin menjadi lebih sulit untuk pajak administrasi untuk mengidentifikasi, melacak, dan mengukur transaksi lintas batas.
Lebih spesifik, e-commerce dan pengembangan pribadi internal jaringan dalam MNEs (Intranet) dipandang sebagai tekanan pada pendekatan tradisional diambil untuk berurusan dengan harga transfer panjang non-lengan meskipun sifat dasar dari masalah belum berubah. Masalahnya terletak pada penerapan metode penentuan harga transfer dengan keadaan faktual khusus yang diciptakan oleh kegiatan e-commerce dan laporan telah mengidentifikasi sejumlah bidang di mana Partai Pekerja dapat melakukan Pekerjaan tambahan. Yang lebih penting dari ini adalah: kesulitan dalam menerapkan pendekatan transaksional, kesulitan dalam membangun komparabilitas, kesulitan dalam menerapkan metode transaksi tradisional, dan perlakuan perpajakan bisnis terintegrasi.
Satu tindakan yang mungkin bisa dilakukan oleh sub kelompok untuk melanjutkan upayanya mencoba untuk menggambarkan contoh-contoh faktual, dengan hati-hati membedakan antara kasus yang relatif tebang habis dan kasus yang lebih kompleks. Atau sebagai tambahan, dan mungkin sebagai bagian dari proses pemantauan untuk Pedoman Penentuan Harga Transfer, Pihak Kerja dapat mengundang uraian situasi yang menimbulkan masalah penentuan harga transfer yang baru atau sulit pedoman yang ada dalam Pedoman mungkin tidak memadai, sehingga dapat diperhitungkan perkembangan tersebut dalam program kerjanya yang sedang berlangsung.
Revolusi komunikasi disebabkan oleh perkembangan yang cepat dari jaringan komunikasi seperti internet membawa perubahan signifikan di Internet dalam menjalankan bisnis mereka. Internet kemungkinan akan menyebabkan perubahan dalam cara keputusan dibuat dan perusahaan beroperasi, dengan menyediakan akses real-time ke dan transmisi informasi dan dengan mempercepat tanggapan untuk bisnis yang berubah dengan cepat lingkungan. E-Commerce yang dilakukan melalui internet kemungkinan besar akan berpengaruh signifikan perubahan dalam banyak proses bisnis, misalnya dalam cara pemasaran, memesan, mengirim dan membayar barang dan jasa.
Pemerintah pun telah menerbitkan peraturan yang mana isinya tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018. Kecenderungan dalam isi peraturan tersebut lebih focus dalam menjelaskan tata cara dan prosedur pemajakan untuk mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce, sehingga pelaku e-commerce mendapatkan perlakuan yang sama dengan pelaku bisnis konvensional dan akan adanyanta kemudahan administrasi serta pemerinatah dengan mudah bisa menentukan jenis dan tarif pajak bagi pelaku e-commerce.
Ada beberpa point penting dalam isi pengaturan dalam Nomor 210/PMK.010/2018,melalui platform marketplace, penyedia jasa atau pedagang harus memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak penyedia platform marketplace. Jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaku bisa bisa segera mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena sangat mudah untuk proses pembuatan NPWP tersebut. Atau bisa memberikan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace. Selain itu juga adanya kwajiban atas kewajian untuk membayar PPh, yang mana tarifnya seperti membayar pajak final yairu 0,5 %dari omzet (dengan ketentuan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Serta Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun pokok-pokok selanjutanya untuk kewajian penyedia platform marketplace adalah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dikukuhkan sebagai Pengusha Kena pajak (PKP). Harus dengan rutin dilakukan memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedangan dan penyedia jasa. Memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertamahan Nilai (PPN) dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.