Tidak asing lagi jika mendengar kata UMKM, banyak sekali pelaku bisnis UMKM bersaing dalam produk, perencanaan bisnis dan kemajuan teknologi yang mana sebagai jembatan dalam bisnis ini.
Usaha Mikro Kecil Menengah atau yang di sebut (UMKM) adalah unit usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha disemua sector ekonomi. UMKM merupakan usaha yang dilakukan orang ataupun badan disemua sektor ekonomi, dengan omzet dan dihasilkan oleh laba atau keuntungan.
Di Indonesia, definisi UMKM diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Berkembangnya UMKM di Indonesia tidak lepas dari faktor yang mendorong majunya pertumbuhan UMKM di Indonesia diantaranya, pemanfaatan sarana teknologi, informasi dan komunikasi, kemudahan peminjaman modal usaha, menurunnya tarif PPH final.
Sebagaimana dalam tata cata pemajakan untuk UMKM dalam peraturan pemerintah Nomor 46 Thun 2013, yang mana otorisasi pajak menetapkan bahwa terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dan memiliki peredaran bruto dalam jumlah tertentu dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final (PPH Final eks PP nomor 46 tahun 2013).
Yang mana bunyinya siapa wajib pajak yang di maksud dan bagaimana mekanisme pengenaan PPH Finalnya kemudian dijelaskan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 yang diterbitkan tanggal 30 Juli 2013.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, pemerintah diberikan kewenangan untuk menentukan jenis-jenis penghasilan yang dapat dikenai PPh bersifat final (PPh Final). Dan seperti dijelaskan dalam bagian memori penjelasan pasal tersebut, pengenaan PPh Final terhadap penghasilan tertentu dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain: untuk kesederhanaan dalam pemungutan pajak atau mengurangi beban administrasi baik bagi Wajib Pajak (WP) maupun Ditjen Pajak.
Dalam Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.011/2013. Pasal (2) disebutkan bawasannya Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Termasuk di dalamnya adalah untuk UMKM karean termasuk jenis usaha dengan perdaran bruto di bawah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Namun saat ini, tepatnya di tahun 2020 pandemi Covid-19 sedang menyerang dunia, dan Indonesia adalah salah satu negara yang kena atas pandemic Covid-19 tersebut.
Banyak sekali yang di rugikan atas wabah ini, di bidang ekomoni khusunya untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Di mana UMKM ini sedang ada dalam vase perkembangan di awal tahun 2020, walaupun belum terlalu baik, tapi pandemic Covid-19 ini menurunkan Kembali perkembangan UMKM saat ini.
Banyak sekali yang di rasakan oleh para usaha UMKM dari bentuk perhatian pemerintah terhadap UMKM. Pelaku usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM) adanya bentuk perhaian pemerintah yaitu berupa penurunan tarif PPh Final UMKM menjadi 0.5 % itulah penyampaian Presiden Joko Widodo dalam penyampaian dukungannya.
Atas dukungan pemerintah terhadap UMKM seharusnya pelaku bisnis lebih gigih lagi membuat planning bisnis lebih bagus lagi. Ketika rencara bisnis suatu UMKM akan berpengaruh terhadap kehati-hatian bank dalam proses peminjaman sehingga kelangsungannya akan terjamin. Kesuksesan pelaku usaha UMKM adalah bagaiman pelaku bisnis tersebut mampu mengontrol produk, permodalan dan juga pasar, supaya pelaku bisnis tersebut maju.