Seragam sekolah adalah seperangkat pakaian standar yang dikenakan di lembaga pendidikan. Seragam sekolah umumnya dikenakan oleh pelajar di sekolah. Penggunaan seragam sekolah ditetapkan berdasarkan aturan berbusana di sekolah. Aturan berpakaian sekolah di atur Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah di Indonesia. Isi dari permendikbud tersebut adalah Penetapan pakaian seragam sekolah yang bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi, meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, dan menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.
Pada tanggal 3 Februari 2021, kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian dalam negeri. Isi dari keputusan tersebut adalah menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua. Keputusan SKB menteri tersebut digugat oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat dengan perkara 17P/HUM/2021di Mahkamah Agung. Lembaga tersebut menggugat tentang keputusan yang telah di buat oleh SKB 3 menteri tersebut.
Mahkamah Agung Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. bunyi petikan putusan MA itu dikutip Jumat (7/5/2021) sumber detik6.com.
Mahkamah Agung pun memerintahkan Menteri Agama yakni termohon I, Mendikbud termohon II, dan Mendagri termohon III mencabut SKB tersebut. Mahkamah Agung menilai SKB 3 Menteri itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut Mahkamah Agung, SKB itu bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut penulis peraturan yang dibuat oleh 3 menteri tersebut membuat sekolah menjadi tidak memiliki aturan yang kuat untuk membuat siswa disiplin dan guru menjadi contoh di siplin untuk berpakaian di sekolah. Sekolah kehilangan hak untuk mengingatkan dan menghukum siswa dan guru yang melanggar aturan cara berpakaian. Seharusnya SKB 3 menteri tersebut tidak membebaskan siswa dan guru untuk memilih cara berpakaiannya karena, berpakaian telah di atur dengan undang-undang.
Mahkamah Agung telah mengambil keputusan yang tepat dengan cara membatalkan aturan keputusan bersama yang telah di buat oleh 3 menteri tersebut. dengan di batalkannya aturan tersebut maka sekolah memiliki aturan berpakaian di sekolah yang mengikat kepada setiap siswa dan guru yang ada di sekolah. Seharusnya keputusan bersama yang di buat oleh 3 menteri tersebut tidak membuat aturan berpakaian di sekolah menjadi bebas karena itu menyebabkan siswa menjadi tidak memiliki landasan cara berpakaian ke sekolah.
Jika keputusan yang dibuat oleh 3 menteri tersebut di jalankan, maka pihak sekolah akan kewalahan dalam menghukum siswa yang tidak menggunakan pakaian seragam yang lengkap untuk pergi ke sekolah dan pihak sekolah tidak memiliki hak untuk menghukum siswa tersebut Karena mereka di lindungin oleh peraturan menteri tersebut.
Sumber :
liputan6.com
www.suara.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H