Lihat ke Halaman Asli

Peran Saksi Justice Collaborator

Diperbarui: 13 Desember 2022   02:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peran Saksi Justice Collaborator adalah seseorang pelaku tindak pidana yang melaporkan dan dia juga ikut jadi saksi dalam kasus yang sama, seperti kasus tindak pidana Korupsi, Narkotika, Money laundering (Pencucian Uang), dan kasus Pembunuhan. Justice Collaborator dapat disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.

Lalu bagaimana seorang pelaku bisa disebut atau bisa dijadikan sebagai saksi justice collaborator, yang pertama yaitu orang tersebut mampu memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan kesaksianya mudah untuk mengungkap suatu tindak pidana serius, yang kedua yaitu bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap.

Syarat menjadi justice collabortor juga diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011, 9 (A) dan (B).

1.Tindak Pidana tertentu yang bersifat serius tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana pidana lainya yang bersifat terorganisir, telah menimbulkan masalah dan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat sehingga meruntuhkan lembaga serta nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum.

2.Dalam upaya menumbuhkan partisipasi publik guna mengungkap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada butir kesatu di atas, harus diciptakan iklimyang kondusif antara lain dengan cara memberikan perlindungan hukum serta perlakuan khusus kepada setiap orang yang mengetahui, melaporan, dan/atau menemukan suatu hal yang dapat membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menangani tindak pidana dimaksud secara efektif.

3.Pasal 37 konvensi PBB anti korupsi (United Nations Conventions Against Corruption) tahun 2003 antara lain mengatur sebagai berikut:

Ayat (2): setiap negara wajib mempertimbangkan, memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu “mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerja sama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan yang diterapkan dalam konvensi ini.

Ayat (3): setiap negara peserta wajib mempertimbangkan kemungkinan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan  “kekebalan dari penuntutan” bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penentuan (justice collaborator).

Dalam hal ini sebuah kasus yang sampai saat ini sedang berjalan yaitu kasus pembunuhan brigadir josua, ada seorang pelaku yang menjadi saksi justice collaborator yaitu Bharada E.

pelaku sekaligus saksi justice collaborator yaitu Richard Elizer Pudihang Lumiu, atau yang kita biasa dengar Bharada E, ia menjadi Justice collaborator dalam kasus yang sedang di hadapinya saat ini yaitu kasus Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua, alasan Bharada E kini menjadi Justice Collaborator karena ia bersedia memberikan informasi ke penegak hukum soal fakta -fakta penembakan Brigadir Josua, Bharada E juga siap untuk mengungkap peran pihak-pijhak yang terlibat dalam kasus ini.

Dalam hal ini bisa kita simpulkan bahwa seorang saksi justice collaboratot ini berfungsi sebagai orang yang mempermudah dan yang pastinya membantu penegak hukum untuk menyelesaikan suatu kasus tindak pidana yang dinilai besar.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline