Artikel hukuman para pelaku mesum di area tempat ibadah menurut pandangan hukum pidana islam
Pada zaman yang semakin maju ini banyak sekali kasus perbuatan mesum yang terjadi, tidak hanya di tempat penginapan tetapi ironisnya perbuatan tersebut dilakukan di lingkungan masjid, Adapapun contoh kasusnya adalah :
- Sejoli Mesum di Toilet Masjid Najla As-Sadiri Bikin Heboh, Tanpa Busana Ketika Pintu di Dobrak BOYOLALI
- Pasangan muda-mudi berusia belasan tahun digerebek massa saat berbuat mesum di toilet masjid di Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan,
- ketahuan berbuat mesum di Masjid Al Hidayah Kota Probolinggo,
Lebih parahnya para pelaku yang terjerar kasus tersebut adalah remaja dan juga anak di bawah umur, salah satu contoh kronologi kasus mesum di atas yaitu, M (17) dan N (16) yang merupakan pasangan remaja, ketahuan berbuat mesum di Masjid Al Hidayah Kota Probolinggo, Jawa Timur. Perbuatan asusila yang dilakukan keduanya terekam kamera pengawas (CCTV). Berdasarkan laporan warga, pasangan remaja itu kemudian ditangkap polisi.
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji mengatakan, keduanya merupakan warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Polisi membawa mereka dari rumah masing-masing. Namun, pada akhirnya polisi melepas kedua remaja tersebut.
Alasannya, pelapor bernama Diya’uddin (46) selaku Ketua Takmir Masjid Al Hidayah sudah mencabut laporannya dengan alasan kedua pelaku masih bersekolah.M (17) dan N (16) yang merupakan pasangan remaja, ketahuan berbuat mesum di Masjid Al Hidayah Kota Probolinggo, Jawa Timur. Perbuatan asusila yang dilakukan keduanya terekam kamera pengawas (CCTV).
Berdasarkan laporan warga, pasangan remaja itu kemudian ditangkap polisi. Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji mengatakan, keduanya merupakan warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Polisi membawa mereka dari rumah masing-masing. Rekaman CCTV yang merekam perbuatan mereka menyebar. Warga geram. Mereka kami amankan kemarin lusa," kata Pauji saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2019). Namun, pada akhirnya polisi melepas kedua remaja tersebut.
Alasannya, pelapor bernama Diya’uddin (46) selaku Ketua Takmir Masjid Al Hidayah sudah mencabut laporannya. Pelapor mempertimbangkan status kedua pelaku yang masih pelajar.