Sidang Ahok memasuki tahap ke-9. Apa data, fakta dan fenomena yang dapat kita bahas dalam sidang kali ini? Sidang kali ini menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. Saksi fakta kembali dihadirkan untuk memastikan apa saja yang dikatakan Basuki (Ahok) saat berpidato pada 27 September. Dua saksi fakta yang hadir adalah Nelayan di Kepulauan Seribu. Mereka hadir pada pidato Ahok dan keterangan mereka diharapkan dapat menjadi poin penting terkait persidangan ini.
Kedua nelayan tersebut bernama Jaenudin dan Sahbudin. Mereka hadir untuk memberikan keterangan. Mereka mengaku tidak mempermasalahkan pidato Ahok sama sekali. Mereka pun mempertanyakan darimana Habib Novel mengaku mendapat ratusan telepon dan SMS dari warga Pulau Seribu terkait pidato Ahok. Jaenudin berkata, mayoritas warga Kep. Seribu baru melihat kehebohan kasus ini beberapa hari kemudian. Tidak ada warga yang mempermasalahkan saat pidato berlangsung didepan mereka.
Saksi Ahli pun dipanggil dari MUI dan Laboratorium Kriminal, mereka adalah Hamdan Rasyid selaku anggota Komisi Fatwa MUI dan Prof. Nuh selaku Ahli Laboratorium Kriminal. Hamdan akan dimintai keterangan terkait proses perumusan fatwa dan Nuh dimintai keterangan soal keaslian Video dan meneliti pola persebaran video tersebut.
Pemanggilan saksi hari ini-lah yang saya rasa paling menjanjikan, baik itu saksi ahli atau fakta. Sejauh ini belum ada keterangan kontroversial dan semuanya masih sesuai fakta yang ada. Keterangan-keterangan saksi semakin menunjukkan Basuki (Ahok) tidak memiliki niat dan maksud menistakan agama seperti yang digemba-gemborkan selama ini oleh pihak tertentu.
Masih di seputar saksi ahli, ada hal menarik lain seputar polemik Ahok-Rizieq Shihab. Kemarin, juru bicara FPI, Slamet Ma’arif menyatakan Rizieq tidak bisa memenuhi panggilan Polda Jabar untuk melanjutkan pemeriksaan terkait penghinaan Lambang Negara dan Pemimpin Negara yang telah Wafat. Slamet memberikan alasan Rizieq tidak dapat hadir karena menjadi saksi ahli pada sidang Ahok hari ini. Tentu saja ini ‘Hoax’ karena JPU (Jaksa Penuntut Umum) sama sekali tidak memanggil Rizieq untuk dijadikan saksi ahli.
Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Basuki (Ahok), Edi Danggur. Edi menegaskan kepada awak media bahwa rizieq sama sekali tidak dipanggil JPU dan alasannya berpartisipasi dalam Sidang Ahok terkesan untuk mangkir dari panggilan Polda Jabar untuk pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya yang kini sudah berstatus tersangka. Bieb.....bieb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H