Keamanan adalah perkara penting, apalagi jika menyangkut keamanan mantan presiden republik bangsa Indonesia. Presiden dan Wakil Presiden merupakan representasi negara sehingga perlu mendapatkan pengamanan secara khusus.Tapi, pantaskah seorang mantan presiden menyampaikan keluh kesahnya mengenai rasa keterancaman dan keamanan dirinya di media sosial? Mari urai masalah itu.
Keamanan presiden itu terjamin, ada peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2013 yang menjamin itu bahwa presiden akan bebas dari segala jenis ancaman yang dapat membahayakan keselamatan dirinya. Tentu kita tahu, ada satuan khusus yang bekerja untuk mengamankan presiden itu, tidak lain adalah Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden). Paspampres itu berisi prajurit pilihan dari berbagai macam kesatuan seperti: Kopassus, Raider, Kostrad, Marinir, Kopaskhas, anggotanya dan pasukan tersebut adalah terbaik dari segi fisik, mental, inteligensi, postur. Sampai di sini jelas keamanan Presiden sungguh terjamin.
Untuk tahu saja, Presiden yang menjabat dua periode lalu dijaga sampai 60 personil. Di jaga 60 personil terbaik TNI dan masih merasa terancam keamanannya? Adakah yang aneh? Mungkin yang dialami Presiden dua periode itu bukan lagi soal ketakutan, melainkan persoalan kecemasan. Jika persoalannya mengenai ketakutan, jelas objek ketakutan Pak Presiden dapat dengan mudah dilumpuhkan oleh Paspampres.
Tapi jika persoalannya adalah kecemasan, maka ada hal yang bermasalah dengan state of mind, sehingga tidak ada rasa aman dan nyaman. Dari kecemasan itu timbullah paranoid, paranoid terhadap apapun, yang tidak jelas apa objeknya.
Apasih yang membuat Presiden dua periode itu cemas? Ya cemas, dan kecemasan mantan presiden itu kini tersebar di media sosial dan menjadi konsumsi publik. Mengkonsumsi kecemasan yang diedarkan mantan penguasa itu tentu akan memantik kecemasan publik. Pada titik ini saya merasa Presiden dua periode kurang bijak, menyampaikan kecemasannya tidak secara elegan ke publik. Saya rasa, kecemasan itu sedikit beraroma politis.
Mantan presiden sejatinya tidak mengumbar kecemasan politiknya ke publik, serta dibumbui dengan berita aksi gradak-gruduk yang menyerang kediamannya. Setelah disahkannya PP No. 59 tahun 2013, jelas sudah bahwa mantan presiden pun keamanannya terjamin hingga akhir hayatnya! Apalagi jika dia berada di rumah yang berdiri kokoh dan megah itu. Bahkan, saat di atas mobil sekalipun, presiden dua periode tersebut tetap aman, peluru tidak akan mampu menembus kaca mobil yang dia tumpangi. Mungkin belum belum banyak yang tau, bahwa presiden dua periode itu masih mengendarai mobil anti-peluru semasa dia menjabat presiden yang lalu. Keamanan macam apa yang kurang diberikan negara ini untuk presiden dua periode itu?
Yang jelas bagi saya presiden itu bukan takut, tapi cemas. Cemas terhadap apa? Silahkan direnungkan....
*H2C: Harap-Harap Cemas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H