Arahan dan sikap yang diberikan oleh Ulama melalui MUI menuai banyak perhatian dalam beberapa bulan ini. Pertama, MUI mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menistakan agama dalam kasus Al-Maidah 51. Ahok menurut pengertian para ulama bersalah karena melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.. Tanggapan masyarakat spontan ramai membicarakan ini, gonjang-ganjing Ahok dan kasus penistaan agama berlanjut pada aksi 4 November kemarin
Aksi 4 November kemarin mengindikasikan mudahnya memobilisasi massa jika lembaga seperti MUI menyatakan sikap. Sikap MUI yang menyatakan Ahok penista agama menyebabkan banyak badan dan ormas Islam bersatu untuk menuntut Ahok dan berhasil, Ahok pun ditetapkan menjadi tersangka.
Aksi tidak berhenti sampai disitu, ada rencana lanjutan aksi pada tanggal 2 Desember. Uniknya kali ini MUI dan para alim ulama menghimbau larangan demo pada umat muslim se-Indonesia. Larangan mereka dilayangkan langsung pada FPI, GNPF-MUI dan massa-massa yang masih belum merasa cukup walaupun tujuan Ahok menjadi tersangka sudah tercapai.
Ulama yang menjadi patron penting dalam menentukan opini publik, melalui larangan demo 2 Desember ini menimbulkan pertanyaan; apakah demo tersebut masih tetap akan terjadi?. Mengingat pengaruh dan fungsi ulama yang masih sangat besar dan penting dalam masyarakat seharusnya demo 2 Desember mendatang dihadapkan pada tiga pilihan: tetap berlangsung tapi sepi peminat, tidak terjadi sama sekali, atau kemungkinan terkecil, yaitu tetap terjadi secara besar-besaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H