Lihat ke Halaman Asli

AHMAD ABDI ROISUL MUNADLIFIN

Tercipta karena tuntutan tugas

Masyarakat Perlu Melestarikan dan Meningkatkan Pemanfaatkan Sumber Daya Perikanan

Diperbarui: 13 Oktober 2021   18:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Sudah kita ketahui sejak dulu bahwa Indonesia terkenal sebagai negara kepulauan. Dimana luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2 , yang terdiri dari 1.919.440 km2 adalah wilayah daratan, dan 3.273.810 km2 adalah wilayah lautan. 

Dengan memiliki luas wilayah laut yang lebih luas dari daratan, Indonesia memiliki potensi Sumber daya perikanan yang besar, dan menjadi penghasil ikan terbesar kedua di dunia setelah china. 

Perlukah pemerintan dan masyarakat pesisir melestarikan dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya perikanan di Indonesia? Apa yang perlu dilakukan ? dan bagaimana kebijakan kebijakan yang akan diterapkan pemerintah dalam menjaga kelestarian laut Indonesia?. Mari kita bahas di artikel saya berikut ini.

Tujuan penelitian kali ini adalah untuk mengetahui permasalahan perikanan di Indonesia dan bagaimana solusi yang harus diterapkan masyarakat dan pemerintahan agar ekosistem kelautan di Indonesia tetap terjaga dan lestari sampai pada masa yang akan datang.

Permasalahan-permasalahan sektor perikanan saat ini adalah penangkapan ikan yang berlebihan (overfishing) karena industri perikanan tidak bekerja secara maksimal.

"Overfihing ini karena tidak bekerjanya industri. Kalau tidak open akses, penangkapan ikan akan melebihi kapasitas," kata Nimmi dalam Konsultasi Publik terkait Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang, dan Tongkol (RPP TCT).

Berdasarkan permasalahan tersebut maka pemerintahan sangat diperlukan dalam menangani permasalahan yang terjadi sekarang ini. 

Beberapa hal yang diatur dalam kebijakan penangkapan terukur meliputi area penangkapan ikan, jumlah ikan yang boleh ditangkap, musim penangkapan ikan, jenis alat tangkap, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan, penggunaan ABK local, suplai pasar domestic dan ekspor ikan harus dilakukan dari pelabuhan di WWP yang ditetapkan, jumlah pelaku usaha dengan memberlakukan sistem kontrak untuk jangka waktu tertentu. 

Nantinya area penangkapan ikan di WWPNRI akan dibagi menjadi 3 zona, meliputi zona fishing industri, zona nelayan lokal, dan zona spawning dan nursery ground. Kemudian ditetapkan kuota penangkapan untuk industri, nelayan lokal, dan kuota untuk rekreasi atau hobi. Total jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) sebesar 9.452.072 ton/tahun dengan nilai produksi se-Indonesia di angka Rp.229,3 triliun.

Melalui kebijakan ini, KKP ingin menghadirkan infrastruktur perikanan yang modern dan ramah lingkungan, distribusi pertumbuhan ekonomi menjadi lebih merata antara wilayah barat, tengah, dan timur, penyerapan lebih banyak tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan, peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta ingin meningkatkan kesejahteraan pelaku utama sektor kelautan dan perikanan seperti nelayan dan ABK

Melalui kebijakan penangkapan ikan terukur, pengendalian dilakukan tetap dengan perizinan namun dengan mempertimbangkan kuota untuk menghindari terjadinya overfishing sehingga populasi ikan juga terjaga. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline