Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Aap Patoni

Sekedar Beropini

Orang-orang yang Akan Menggantikan Ketika Presiden dan Wakil Presiden Dimakzulkan

Diperbarui: 3 Desember 2020   16:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap Negara Modern menganut sistem Pemerintahan yang berbeda-beda,
Tergantung bagaimana kondisi sosial budaya masyarakat yang berada di Negara tersebut.

Sistem Negara tersebut layaknya termuat dalam Konstitusi Negara, Demikian halnya Indonesia, Negara yang memiliki Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Selanjutnya disebut UUD NRI 1945, Sebagai Norma Dasar Negara yang salah satu didalamnya termuat tentang Sistem Pemerintahan.

Indonesia Menganut sistem pemerintahan Presidensial yang mana Presiden Memegang Kekuasaan penuh sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, hal itu didasarkan pada pasal 4 ayat 1 mengatakan, "Presiden Republik Indonesia Memegang Kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar".

Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung. Pasal 6A Ayat 1 UUD 1945 Menetapkan, Bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden cukup kuat tidak mudah untuk dimakzulkan secara politis, namun Presiden dan Wakil Presiden Tetap Saja Bisa dimakzulkan bila melanggar beberapa alasan.

Termuat dalam Pasal 7A UUD 1945 mengatakan bahwa alasan-alasan yang dapat memakzulkan yaitu bila terbukti melakukan pelanggaran Hukum berupa Pengkhianatan Terhadap Negara, Korupsi, Penyuapan, Tindak Pidana Berat Lainnya, atau Tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pemakzulan Presiden dapat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan Pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden Telah melakukan perbuatan melanggar Hukum.

Apabila Mahkamah Konstitusi Telah memutuskan Presiden dan Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran Hukum, DPR Menyelenggarakan Sidang Paripurna untuk meneruskan usul kepada MPR, yang kemudian MPR Wajib menyelenggarakan sidang untuk mengambil Putusan usul DPR Tersebut.

Jika Presiden dicopot dari jabatannya, maka otomatis Wakil Presiden yang menggantikannya, namun ada kekosongan jabatan Wakil Presiden. Dalam hal kekosongan Wakil Presiden, Presiden berhak mengusulkan 2 nama kepada MPR, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden.

Namun jika Presiden dan Wakil Presiden Dimakzulkan siapa yang akan menggantikannya? Yang Berhak Mengisi Kekosongan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah 3 Menteri Triumvirat, istilah Triumvirat ini berasal dari bahasa latin yang artinya 3 Orang.

Sesuai dengan pasal 8 ayat 3 UUD 1945, yang berhak Mengisi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Dalam Negeri selama 30 hari.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline