Industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia memasuki babak baru pada 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penurunan bunga pinjaman maksimal dari 0,3 persen menjadi 0,2 persen per hari. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk melindungi konsumen sekaligus menata ekosistem fintech agar lebih sehat dan berkelanjutan.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menyebutkan batas atas bunga pinjaman online (pinjol) sektor konsumtif turun sebesar 0,2 persen per hari pada awal tahun 2025.
Apa Arti Penurunan Bunga Ini?
Sebelumnya, bunga maksimal 0,3 persen per hari kerap menjadi beban berat bagi peminjam, terutama jika pembayaran terlambat. Dengan penurunan menjadi 0,2 persen per hari, pengguna layanan pinjol kini mendapatkan sedikit kelonggaran.
Sebagai ilustrasi:
- Dengan bunga 0,3 persen per hari, pinjaman Rp1 juta menghasilkan bunga Rp3.000 per hari, atau Rp90.000 dalam 30 hari.
- Dengan bunga 0,2 persen per hari, bunga harian menjadi Rp2.000, atau hanya Rp60.000 dalam sebulan.
Meskipun selisihnya tampak kecil, penurunan ini akan terasa signifikan bagi mereka yang meminjam dalam jumlah besar atau dalam jangka waktu lebih lama.
Manfaat bagi Konsumen
1. Meringankan Beban Finansial