Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Syaihu

guru penulis

PPPK Paruh Waktu, Jenis ASN Baru Setelah Pengesahan UU ASN 2023

Diperbarui: 7 Oktober 2023   11:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (foto: TV berita,com)

Pada 3 Oktober 2023 DPR telah mengesahkan RUU ASN menjadi UU ASN yang mengalami banyak revisi dan perbaikan tentang ASN, perekrutan, cakupan dan gaji serta tunjangan yang diterima oleh ASN.

Salah satu istilah yang muncul setelah pengesahan UU ASN adalah adanya PPPK Paruh Waktu dan PPPK penuh, lantas apa perbedaan dan kesamaan keduanya?

PPPK Paruh Waktu

Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah sebuah terobosan dalam administrasi kepegawaian Indonesia yang lahir setelah pengesahan Undang-Undang (UU) ASN. 

Keberadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk mengatasi masalah pengangkatan tenaga honorer yang selama ini menghadapi risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan memberikan kepastian kerja bagi mereka. 

Kedudukan PPPK Paruh Waktu dalam ASN:

PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diatur dalam UU ASN. Mereka adalah bagian dari kepegawaian negeri sipil (ASN) dan memiliki hak-hak yang sama dengan pegawai ASN lainnya. 

Meskipun memiliki status pegawai paruh waktu, mereka memiliki hak untuk mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sampai pada dana pensiun.

Ilustrasi besaran gaji PPPK Paruh Waktu (foto : Berita Satu.com)

Besaran Gaji:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline