Tonggak Baru ASN terdiri dari Honorer, PPPK dan PNS
Pada tanggal 3 Oktober 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) ASN yang baru.
Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Bapak Abdullah Azwar Anas, bersama dengan jajarannya.
Keputusan ini telah memunculkan berbagai perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian Indonesia, terutama dalam hal status tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Makna UU ASN Baru
Pertama-tama, perubahan utama yang terlihat dalam UU ASN baru adalah transformasi besar dalam sistem rekrutmen ASN.
Sebelumnya, proses rekrutmen ASN cenderung memakan waktu yang lama dan tidak efisien, membuat para pencari pekerjaan yang bercita-cita menjadi bagian dari birokrasi negara penuh dengan ketidakpastian.
Namun, dengan UU ASN yang baru, proses rekrutmen diharapkan akan menjadi lebih cepat dan efisien.
Siklus rekrutmen ASN akan berlangsung lebih cepat, bahkan hingga tiga siklus rekrutmen ASN dalam setahun.
Ini akan menghilangkan kekosongan formasi yang sering terjadi sebelumnya dan memberikan peluang lebih besar bagi individu yang bersemangat untuk bergabung dengan birokrasi negara.