Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Syaihu

guru penulis

Larangan Saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Diperbarui: 6 Juni 2023   06:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis saat mengantar 4 orang adik berangkat haji di Asrama Haji Surabaya (foto: dokpri)

Jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah hampir 229.000 terdiri dari jamaah reguler dan jamaah haji plus (khusus).

Keberangkatan jamaah haji Indonesia terbagi menjadi 2 gelombang di mana 

1. Gelombang 1 dari Indonesia menuju ke Madinah untuk melaksanakan Arbain dan ziarah di Masjid Nabawi serta perjalanan wisata dan ziarah ke tempat -tempat bersejarah di sekitar Madinah.

Gelombang 1 berangkat mulai 24 Mei - 7 Juni 2023.

2. Gelombang 2 dari Indonesia menuju ke Makkah untuk melaksanakan ibadah umrah dan ibadah haji pada saatnya nanti.

Gelombang 2 berangkat dari Indonesia mulai tgl 8 - 24 Juni 2023.

Kesucian niat para jamaah haji atau jamaah umrah datang ke tanah suci Mekkah dan Madinah adalah semata-mata untuk beribadah kepada Allah SWT, oleh karenanya jangan diikuti dengan kegiatan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan ibadah haji dan umrah.

Bila anda berada di Masjidil Haram di kota Makkah untuk melakukan ibadah haji atau umrah dan saat berada di Masjid Nabawi di Madinah maka niatkan semata-mata untuk beribadah.

Jangan melakukan kegiatan lain diluar ibadah karena ada beberapa larangan bagi jamaah saat berada di lingkungan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi 

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai pemegang amanah untuk dua kota suci Makkatul Mukaromah dan Madinatul Munawaroh telah menetapkan aturan ketat kepada jamaah haji atau jamaah umrah untuk tidak melakukan beberapa kegiatan seperti di bawah ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline