Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Syaihu

guru penulis

Tak Setuju SIM Seumur Hidup tapi Perbaiki Sistem Penerbitan SIM

Diperbarui: 2 Juni 2023   07:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib bagi orang yang mau mengemukakan kendaraan bermotor.

Baru-baru ini ada warga yang menggugat Korlantas Polri tentang pemberlakuan SIM ke Mahkamah Konstitusi dan sedang diproses.

Topik pilihan yang disajikan oleh Kompasiana kali ini cukup menarik tentang Pemberlakuan SIM Seumur Hidup.

Penulis termasuk yang tidak setuju dengan wacana seperti ini mengapa?

1. SIM bukan termasuk identitas diri seperti KTP meski ada data pribadi di SIM tapi SIM adalah identitas bahwa pemilik SIM adalah orang yang secara aturan berhak dan boleh mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki.

2. Seseorang bisa memiliki banyak SIM sesuai dengan kemampuan dia dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Jenis -jenis SIM yang Berlaku di Indonesia 

1. SIM Perseorangan

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, ada lima jenis SIM perseorangan untuk kendaraan bermotor, yaitu

  • SIM A
    SIM A diperuntukkan bagi Anda yang mengemudikan mobil dengan jumlah berat mobil tidak melebihi 3.500 kilogram, baik mobil penumpang maupun mobil barang
  • SIM B
    SIM B1 diperuntukkan bagi Anda yang mengemudikan mobil dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus
  • SIM B2 diperuntukkan bagi Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, dan truk gandeng 
  • SIM C
    SIM C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor. 
  • SIM D
    SIM D diperuntukkan bagi para pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang cacat (disabilitas)


2. SIM Umum

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline