Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Syaihu

guru penulis

Keutamaan Kota Madinatul Munawaroh

Diperbarui: 17 April 2023   06:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto kenangan penulis saat di Masjid Nabawi pada musim haji tahun 2016 (foto : dokpri)

Ibadah haji atau umrah yang dilakukan oleh jemaah dari Indonesia pasti akan mengunjungi dua kota suci yaitu Makkatul Mukaromah dan Madinatul Munawaroh. Pengalaman penulis saat melaknsanakan ibadah haji pada musim haji tahun 2016 atau 1437 H, yang tergabung dalam kloter 36 Surabaya, masuk geloimbang kedua, maka kedatangan pertama langsung menuju ke kota Makkah untuk menunaikan ibadah haji. 

Setelah hampir satu bulan berada di kota Makkah untuk melaksanakan ibadah haji, penulis  dan rombongan melanjutkan perjalanan ke kota Madinah untuk berziarah ke makam Rasulullah yang terletak di Masjid Nabawi dan melaksanakan Arbain yaitu salat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi.

Serta ziarah ke tempat-tempat bersejarah di sekitar kota Madinah, seperti ke Gunung Uhud, jabar magnet, masjid Abu Bakar dan masjid Umar Bin Khattab, ke Perkebunan Korma dan tempat lainnya.

Keistimewaan Kota Madinah

Abdul Basit bin Abdul Rahman dalam bukunya 'Al Madinah Al Munawwarah Fadhailuha wa Tarikuha' mengemukakan bahwa Madinah terletak di tengahtengah padang pasir yang subur.   

Di sebelah Barat Laut dikelilingi bukit Silaa', di sebelah Selatan bukit E'ir dan Wadi Al Aqiq, sebelah Utara Jabal Uhud, JabalTsur, dan Wadi Qanat.   Di sebelah Timur adalah kawasan Tanah Hitam (Harrah) Waqim AsySyariyyah.   Di sebelah Barat adalah Harrah Wabrah AlGharbiyyah.

Rosululloh Muhammad SAW, menjadikan Madinah sebagai tanah haram atau Tanah Suci  setelah Mekkah Al Mukarromah.   

Menurut sebuah riwayat Nabi berkata, "Ya Allah, jadikanlah keberkahan kota Madinah dua kali lipat daripada keberkahan yang Engkau berikan kepada kota Mekkah."   

Keistimewaan atau kelebihan Madinah antara lain: 

1. Jumhur lama seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad menyatakan bahwa menangkap binatang buruan dan memotong pohon yang tumbuh di Madinah hukumnya haram, berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya,   "Dan aku mengharamkan Madinah di antara dua tanah hitamnya, jangan dipotong pohonpohonnya,dan jangan ditangkap binatang buruannya." (HR. Muslim) 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline