Kabar bahagia dan para tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Rencana penghapusan tenaga honorer atau Non ASN yang ditenggat November 2023 mendatang, nampaknya bakal dibatalkan oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini, MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas.
Menurut Anas jasa tenaga honorer bagi negara sangat besar, apalagi jumlahnya mencapai jutaan orang.
Banyak pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga honorer tidak mungkin dilakukan oleh ASN seperti sopir, tenaga kebersihan, tenaga kasar lainnya yang dilakukan oleh tenaga honorer.
Berdasarkan data dasar Badan Kepegawaian Nasional (BKN), saat ini jumlah keseluruhan tenaga honorer atau Non ASN yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia berjumlah 2,3 juta orang. Dari jumlah tersebut, 1,8 juta orang telah dilengkapi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTM) dari masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK).
Oleh karenanya rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah kan dibatalkan atau dengan kata lain tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer di instansi pemerintah.
Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar sebagai CPNS atau tenaga PPPK.
Bagi yang tidak memenuhi persyaratan akan dilanjutkan sampai usia pensiun yaitu 58 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H