Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022 menyebutkan bahwa dana BOSP terbagi kedalam dua jenis yaitu dana bos reguler dan dana bos kinerja. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler merupakan dana bos yang diperuntukan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) kinerja pengalokasiannya diperuntukan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang memiliki kemajuan terbaik, sekolah yang berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Besaran alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler yang diberikan kepada sekolah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik di sekolah tersebut (Isnaini et al., 2021). satuan biaya dana BOS reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh menteri, dan peserta didik yang dimaksud merupakan peserta didik yang memiliki NISN yang Valid pada satuan pendidikan penerima dana BOS reguler berdasarkan data Dapodik per-tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Pada daerah afirmasi, apabila penerima dana BOS reguler memiliki jumlah peserta didik kurang dari 60, maka jumlah peserta didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS reguler ditetapkan sejumlah 60 peserta didik. Selain itu, sekolah bisa ditetapkan sebagai penerima dana BOSP apabila sekolah tersebut memiliki rekening atas nama satuan Pendidikan yang di SK kan oleh kepala daerah, kemudian bukan sekolah yang merupakan sekolah kerjasama dan tidak merupakan sekolah yang di kelola oleh Lembaga/ kementerian lain.
Pada tahun 2023 terdapat perubahan dalam kebijakan penyaluran, yang mana dana BOSP yang asalnya disalurkan 3 tahap berubah menjadi 2 tahap. begitu juga dengan syarat penyaluran, yang mana untuk salur tahap 1 tahun 2023 sekolah harus menyampaikan lapoaran keseluruhan tahun 2022 palinglambat tanggal 31 Januari tahun 2023 sedangkan untuk tahap kedua sekolah harus menyampaikan laopran realisasi penggunaaan dana BOSP tahap I paling lambat tanggal 31 Juli tahun 2023. Apabila sekolah telat menyampaikan melebihi tanggal diatas, maka sekolah tersebut akan dikenakan sanksi pemotongan 2 persen untuk telat bulan pertama, 3 persen jika telat bulan kedua dan 4 persen jika telat di bulan ketiga dan seterusnya. Apabila sekolah telat menyampaikan laoran melebihi batas penyaluran tanggal 25 Juli untuk tahap I dan 25 Oktober untuk tahap kedua maka sekolah tersebut tidak akan disalurakan untuk dana BOS Tahap Berikutnya. Kemudian ada yang berbeda terkait dengan Jiknis BOS Tahun 2023 yang mana jika sekolah mempunyai dana Silpa atau sisa maka akan di perhitungkan sebagai pemoton g pada tahun berikutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H