Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Aunullah

Pelaku Wisata

Mengenal Pulau Pribadi Sebagai Destinasi Wisata

Diperbarui: 24 Mei 2020   17:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pexels.com

Private Island atau bila yang diterjemahkan langsung berarti pulau pribadi adalah sama dengan pulau-pulau pada umumnya yaitu sebuah daratan yang terpisah dari pulau utama.

Pulau pribadi biasanya dimiliki oleh kaum yang berduit dan dibangun untuk keperluan liburan pribadinya atau disewakan dengan membangun resort atau villa dengan berbagai fasilitas pendukungnya.

Privasi adalah kata kunci pertama bagi setiap orang yang ingin memiliki atau berlibur di private island dan bisa dikatakan hampir semua pemilik dari private island adalah yang berkantong super tebal atau yang memiliki gudang uang karena akan sangat menguras saldo rekening bank untuk mencapainya dan menikmatinya.

Banyak selebritas dunia dan orang terkemuka didunia yang memiliki pulau pribadi, sebut saja Sir Richard Branson yang memiliki Pulau Necker, Mosquito di British Virgin Island dan pulau Makepeace di Australia, Mel Gibson dengan Pulau Mago di Fiji, Johnny Depp dengan Little Halls, Pond Cay, di Bahamas dan beberapa selebritas lainnya.

Pulau Necker pernah dikunjungi orang-orang penting seperti mendiang Princess Diana, Presiden Amerika ke 44 Barrack Obama dan lainnya dan pulau ini juga menjadi rumah tinggal Sir Richard Branson dan keluarganya.

Bagaimana cara memiliki Pulau Pribadi

Memiliki pulau pribadi pada dasarnya sama dengan memiliki sebidang tanah dimana kita bisa membangun apa saja yang kita inginkan akan tetapi ada beberapa hal tambahan dan pertimbangan bila ingin memiliki pulau pribadi.

Ada dua acara untuk dapat memiliki atau mengelola pulau pribadi yaitu Freehold and Leasehold atau dengan membeli penuh seperti bila membeli tanah atau dengan sistem sewa.

Freehold banyak diterapkan di beberapa negara di Eropa, Karibia dan Amerika Utara sedangkan Leasehold di Pasifik dan Asia termasuk di Indonesia.

Untuk sistem Leasehold ini biasanya masa sewanya bisa antara 30 hingga 90 tahun sehingga harus berhitung secara cermat bila berniat untuk berinvestasi dalam pulau pribadi ini mengingat untuk mengembangkan dan membangun bangunan di sebuah pulau bisa berlipat lipat biayanya karena semua harus diangkut oleh kapal atau pesawat.

Kekurangan dari sistem Leasehold ini sama dengan bila kita mengontrak rumah, bila kita sudah membangun sesuatu dan masa kontrak habis maka bangunan yang kita sudah bangun tersebut milik ke pemiliknya.

Beberapa hal yang juga harus diperhatikan adalah lokasi pulau pribadi harus berjarak dalam radius 90 menit dengan pulau besar atau utama, hal ini untuk mengantisipasi keadaan emergensi bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ada yang terkena serangat jantung, bencana alam dan lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline