Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Nurhadi

202010160311637 (Manajemen UMM)

Harta dalam Pandangan Islam

Diperbarui: 22 Januari 2022   00:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Harta (maal) dalam bahasa Arab adalah apa saja yang dimiliki manusia, sebagaimana Rasulullah bersabda dalam sebuah Hadits: "Sebaik-baik maal ialah yang berada pada orang yang saleh." (Bukhari dan Muslim). Harta lebih bermanfaat apabila berada di tangan orang-orang yang sholeh, karena orang yang sholeh mengetahui hukum bagaimana seharusnya mempergunakan harta tersebut di jalan yang diridhoi Allah SWT. Dari berbagai pengertian Harta yang telah dipelajari, maka ditegaskan kembali pengertian Harta adalah segala sesuatu yang dimiliki, dimanfaatkan dan untuk keperluan dan berharga apabila dijual disukai nafsu jiwa dan merupakan anugrah dari Allah SWT.


Kedudukan Harta dalam Islam
Pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah milik Allah SWT. Status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut:
1. Harta sebagai amanah dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada. (Surah Al-Baqarah: 284).
2. Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. Sebagai perhiasan hidup harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan, serta kebanggaan diri. (Surah Al-Imran:14).
3. Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam atau tidak. (Surah Al-Anfal:28).
4. Harta sebagi bekal ibadah, yakni untuk melaksanakan perintah-Nya dan melaksanakan muamalah bagi antar sesame manusia, melalui zakat, infak, dan sedekah. (Surah At-Taubah 41,60 dan Al Imran: 133-134)
5. Merupakan nikmat yang harus disyukuri. Naluri manusia senang terhadap harta (Surah Al-Fajr: 20 dan Al-Aadiyaat:8)
6. Pemilikan harta dapat dilakukan melalui usaha atau mata pencarian yang halal dan sesuai dengan aturan-Nya.

Metode mendapatkan dan membelanjakan harta yang islami
Dalam mencari harta dengan berusaha (bekerja), haruslah dengan cara baik dan halal. Dalam mencari, dilarang dengan cara-cara yang dapat:
1. Melupakan mati
2. Melupakan Dzikrillah
3. Melupakan sholat dan zakat
4. Memusatkan kekayaan hanya pada kelompok orang kaya saja
5. Dalam mencarinya dilarang menempuh usaha yang haram.
Dalam membelanjakan harta dilarang:
1. Diserahkan ke Sufaha
2. Tabdzir (Boros)
3. Israf (Berlebih-lebihan)
4. Bermewah-mewah
5. Kikir atau boros
Dalam memperoleh dan membelanjakan harta, didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Sirkulasi dan Perputaran. Artinya harta memiliki fungsi ekonomis yang harus senantiasa diberdayakan agar aktifitas ekonomi berjalan sehat.
2. Prinsip jauhi konflik. Artinya harta jangan sampai menjadi konflik antar sesame manusia.
3. Prinsip keadilan. Artinya untuk meminimalisasi kesenjangan sosial yang ada akibat perbedaan kepemilikan harta secara individu.

Pengelolaan Harta dalam Islam
1. Waqaf
Waqaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Rukun wakaf ada empat, yaitu: Orang yang berwakaf (al-Wakif), Benda yang diwakafkan (al-Mauquf), Orang yang menerima manfaat wakaf (al-Mauquf'alaihi), dan Lafaz atau ikrar wakaf (Sighah).
2. Riba
Hukum riba yaitu menunjukkan diperbolehkannya mengambil harta riba tersebut tanpa adanya taubat. Selain itu, di perbolehkannya mengambil keuntungan dari harta riba baik bertaubat maupun tidak.
3. Sadaqoh
Sedekah sesungguhnya memiliki ruang lingkup yang sangat luas, karena seperti disimpulkan dalam hadits Rasulullah SAW. Setiap altivitas yang mengandung nilai positif dalam pandangan islam dapat disebut sebagai sedekah.
4. Jual Beli
Jual beli adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya.
5. Hutang
Hutang adalah uang yang dipinjam dari orang lain atau kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima.
6. Zakat
Zakat adalah penyempurnaan ibadah sholat yang manusia lakukan. Tidak sempurna shalat yang kita lakukan tanpa menunaikan zakat. Hukum zakat adalah fardhu'ain bagi setiap muslimin yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya, sebagai salah satu dari lima rukun islam.
7. Hibah
Hibah adalah suatu perbuatan terpuji, karena memberikan harta dengan sukarela tanpa ada kontrak dari pihak penerima hibah, seperti mengharapkan balasan, tidak tergantung serta tidak disertai dengan persyaratan apapun dan pemberian itu dilangsungkan pada saat pemberi masih hidup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline