Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji dan menyipakan rancangan payung hukum terkait rencana untuk menarik retribusi dari kantin-kantin sekolah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Sutikno, mengusulkan agar Dinas Pendidikan menyusun regulasi atau payung hukum yang mengatur tarif retribusi kantin.
Sutikno menganggap hal ini suatu pendapatan daerah yang harus dioptimalkan. Contohnya dari SMA 32 Cipulir menunjukkan bahwa dengan 14 kantin yang masing-masing membayar Rp5 juta per tahun, total retribusi yang terkumpul mencapai Rp70 juta. Ini menunjukkan potensi besar dari penerapan retribusi kantin sekolah dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Namun, rencana ini menuai pro dan kontra. Beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai cara untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, sementara yang lain khawatir tentang dampaknya terhadap pengelolaan kantin dan transparansi penggunaan dana. penting untuk memastikan bahwa dana yang terkumpul digunakan secara transparan dan tepat guna, serta tidak memberatkan pengelola kantin.
Sutikno menekankan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus jeli dalam memanfaatkan potensi retribusi dari kantin sekolah ini. Dengan pengelolaan yang baik, dana yang terkumpul bisa digunakan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan dan kesejahteraan siswa.
Namun, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut juga sangat penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Sutikno juga mengusulkan agar Dinas Pendidikan segera menyusun regulasi atau payung hukum yang mengatur tarif retribusi kantin.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi pengelola kantin serta memastikan bahwa dana yang terkumpul dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan pendidikan. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan juga dapat mencegah potensi penyalahgunaan dana dan memastikan transparansi dalam pengelolaannya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo menjelaskan bahwa, terdapat total 1.788 kantin di sekolah negeri yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan.
Jumlah ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMK. Rinciannya, yaitu 1.305 kantin di SD, 293 di SMP, 117 di SMA, dan 73 di SMK. Jumlah ini menunjukkan potensi besar dalam penerapan retribusi kantin sekolah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Purwosusilo menjelaskan bahwa rencana penarikan retribusi kantin sekolah di Jakarta bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Selama ini, kantin-kantin tersebut membayar uang sewa langsung ke sekolah. Purwosusilo menekankan pentingnya regulasi khusus untuk memastikan bahwa pengelolaan kantin sekolah dapat mendukung pendapatan daerah dengan efektif.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan pengelolaan kantin dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta dengan adanya regulasi yang jelas ini, pengelolaan kantin sekolah tidak hanya akan mendukung pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga menjadi bentuk optimalisasi aset yang selama ini kurang dimanfaatkan secara maksimal.
Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa semua potensi yang ada dapat dimanfaatkan dengan baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pendidikan dan kesejahteraan siswa.