Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Wijaya

Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

Hukum Keuangan Negara Kontemporer

Diperbarui: 21 Juli 2023   20:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum keuangan negara adalah cabang hukum yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja negara. Hukum keuangan negara juga mencakup pengaturan mengenai pajak, utang negara, dan pengelolaan aset negara. 

Dalam konteks kontemporer, hukum keuangan negara menjadi semakin penting karena semakin kompleksnya sistem keuangan negara dan semakin banyaknya peraturan yang berkaitan dengan keuangan negara.

Setiap negara membutuhkan pendanaan untuk menjalankan fungsi-fungsinya dan memastikan pelayanan publik serta pembangunan ekonomi berjalan lancar. Hukum Keuangan Negara memainkan peran penting dalam memastikan keuangan negara berada pada jalur yang tepat dan berkelanjutan. 

Di era kontemporer, tantangan dan perubahan dalam hukum keuangan negara semakin kompleks, seiring dengan perkembangan dunia global, revolusi teknologi, dan krisis ekonomi yang mengglobal. 

Artikel ini akan mengupas lebih lanjut tentang hukum keuangan negara kontemporer, tantangan yang dihadapi, dan upaya menuju stabilitas ekonomi yang berkelanjutan.

Perkembangan Hukum Keuangan Negara

Sejarah hukum keuangan negara di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda. Pada masa tersebut, Belanda menerapkan sistem pajak yang sangat berat bagi rakyat Indonesia. 

Pajak yang dikenakan oleh pemerintah kolonial Belanda bertujuan untuk mengambil keuntungan ekonomi dari wilayah jajahannya, namun tidak memperhatikan keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Sistem pajak yang tidak adil ini menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan bagi masyarakat Indonesia, yang harus merasakan beban pajak yang berat tanpa adanya manfaat yang memadai dari pemerintah kolonial.

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, hukum keuangan negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal-pasal dalam UUD 1945 mengatur mengenai aspek-aspek keuangan negara, termasuk pengaturan tentang hak penerimaan dan pengeluaran negara, perpajakan, dan pengelolaan keuangan. Pemerintahan Indonesia pertama kali menghadapi tantangan besar dalam mengelola keuangan negara yang belum stabil akibat dampak perang dan peralihan dari sistem pemerintahan kolonial Belanda ke sistem negara merdeka.

Seiring dengan perkembangan negara dan tuntutan zaman, hukum keuangan negara Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan. Pada tahun 2003, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 

Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan negara, penerimaan dan pengeluaran negara, perencanaan keuangan, serta pengawasan dan akuntabilitas keuangan negara. UU No. 17 Tahun 2003 bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan negara yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengelola keuangan negara dengan baik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline