Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Rizal

driver ojek online

Mulai Hari ini, Penumpang Kereta Api Akan Didenda Jika di Luar Batas Tujuan

Diperbarui: 3 Agustus 2023   15:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif. Foto: Masruroh/Basra 

Mulai dari hari ini, Kamis 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperkenalkan aturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan tertib penggunaan transportasi kereta api. Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan diberlakukan sanksi denda atau bahkan larangan naik kereta api sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Inovasi ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran yang mengganggu kelancaran perjalanan kereta api. Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berdampak positif bagi seluruh penumpang dan membantu menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih menyenangkan.

Untuk mencegah pelanggaran ini, kondektur akan secara rutin mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa penumpang harus turun di stasiun tujuan sesuai dengan tiketnya. Selain itu, para penumpang diingatkan bahwa melebihi relasi yang tertera pada tiket akan menimbulkan sanksi berupa denda atau bahkan larangan naik kereta api untuk sementara waktu.

Dalam melakukan pemeriksaan, kondektur menggunakan aplikasi Check Seat Passenger untuk memastikan kenyamanan dan kesesuaian identitas penumpang, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan potensi kesalahan dan kebingungan yang dapat terjadi.

Bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi, kondektur akan memberikan penjelasan mengenai sanksi denda yang harus dibayarkan segera dengan menggunakan uang tunai di atas kereta. Selain itu, penumpang akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama sebagai konsekuensi atas pelanggarannya.

Besaran denda yang dikenakan adalah 2 kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah yang sesuai dengan kelas pelayanan yang dipilih penumpang, dari stasiun tujuan hingga stasiun tempat penumpang diturunkan. Hal ini bertujuan agar pelanggaran tidak menjadi hal yang menguntungkan bagi penumpang.

Untuk penumpang yang tidak mampu membayar denda di atas kereta api, mereka akan tetap diturunkan di stasiun kesempatan pertama dan akan mendapatkan bantuan dari petugas stasiun untuk melakukan pembayaran. PT KAI memberikan waktu selama 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk membayar denda.

Jika dalam kurun waktu tersebut denda tidak dibayarkan, penumpang tersebut akan dilarang naik kereta api selama 90 hari sebagai konsekuensi atas pelanggarannya. Bagi penumpang yang telah melakukan pelanggaran sebanyak lebih dari 3 kali, mereka akan dilarang naik kereta api selama 180 hari kalender.

Aturan baru ini merupakan bagian dari komitmen PT KAI untuk menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat bagi seluruh penumpangnya. Dengan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan ini, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih menyenangkan dan tertib dalam menggunakan kereta api sebagai sarana transportasi. Semoga aturan ini memberikan manfaat bagi kita semua dan membuat perjalanan dengan kereta api semakin menyenangkan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline