Tiga Mahasiswa Magang Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yaitu Vania Amanda Salsabilah, Azwar Anas Fitriadi, Mirzha Aini Nadhifah ikut andil dalam proses penanganan perkara kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka Timotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi.
Tersangka Timotius dan Nur Fauzi merupakan seorang Direktur dari PT. Berkat Jaya Land yang melakukan penipuan dengan motif penjualan rumah di perumahan Royal City yang terletak di Huluan kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, keduanya tergabung dalam PT. Berkat Jaya Land Tersangka memperjual belikan rumah tersebut dengan status tanah yang belum menjadi hak milik PT. Berkat Jaya Land tetapi sudah diperjual belikan dengan bebas sehingga banyak rumah yang belum terselesaikan, tetapi akad pembelian rumah sudah terjadi antara PT. Berkat Jaya Land dengan pembeli (korban). Hanya 1Blok yang sudah dibangun dari beberapa blok yang sudah diperjual belikan. Tersangka Timotius dan Nur Fauzi di laporkan oleh para korban dengan terjerat pasal 378 KUHP dan Atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Atau Pasal 154 UU RI NO 1 TAHUN 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Para Jaksa berkoordinasi dengan para Penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melengkapi kekurangan dari syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi untuk dijadikan berkas yang akan di teruskan ke pengadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H