Lihat ke Halaman Asli

Kala Minyak Goreng Menyambut Lebaran Lalu

Diperbarui: 14 Juni 2022   13:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebun Sawit Milik Warga di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau (sumber: dokumen pribadi)

Lebaran tahun 2022 jatuh pada Senin 2 Mei 2022. Terpantau harga minyak goreng sawit kemasan masih tergolong tinggi bagi masyarakat Indonesia. 

Sejak awal tahun 2022, harga minyak goreng sawit kemasan di berbagai daerah di Indonesia dipantau dari laman www.hargapangan.id sudah mencapai harga di atas Rp20.000/kg yang tidak pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. 

Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri menerangkan bahwa kenaikan harga minyak goreng sawit kemasan sudah mahal sejak bulan Oktober 2021 dan terpantau terus mengalami kenaikan sampai bulan April 2022, walaupun sebenarnya pada bulan Februari 2022 sempat mengalami penurunan sedikit di bawah Rp20.000/kg sekitar Rp18.000-Rp19.000/kg dan naik lagi menyentuh di atas Rp.20.000/kg pada akhir bulan Maret 2022, bahkan sampai Rp25.000/kg. 

Kenaikan harga eceran minyak goreng sawit kemasan ini dipicu oleh faktor utama kelangkaan barang di pasar. Pemerintah sendiri sempat mengatasi kenaikan harga minya goreng dengan mengeluarkan Permendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit pada 27 Januari 2022 yang membatasi HET paling tinggi Rp14.000/liter untuk minyak goreng kemasan premium. Namun peraturan ini kemudian dicabut pada 16 Maret 2022.

Berdasarkan laman dari DPR RI, Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno menilai saat ini komoditas minyak goreng masih menjadi barang langka di pasaran. 

Edy menduga adanya oknum-oknum nakal yang tidak bertanggung jawab sengaja membuat minyak goreng menjadi langka dan mahal. Selain itu, penyebab naiknya harga minyak goreng berdasarkan temuan di lapangan disebabkan harga beli crude palm oil (CPO) dari produsen minyak goreng yang meningkat dan masalah distribusi eceran yang tidak sesuai harapan. 

Dan benar saja, pada 21 April 2022 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng sawit mentah yang menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

Hal sangat mengejutkan dari keempat tersangka tersebut merupakan salah satu petinggi di Kemendagri, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. 

Hal ini tentu saja sangat menyayat hati masyarakat Indonesia, mengingat naiknya harga minyak goreng sebagai salah satu bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat sehari-hari disebabkan oleh petinggi pembuat kebijakan perdagangan di negara ini. 

Hal ini semakin dipersayat dengan mendekati momentum Hari Raya Idul Fitri yang masyarakat muslim di Indonesia dengan salah satu tradisinya menyiapkan makanan khas lebaran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline