Lihat ke Halaman Asli

Guru Swasta dan Non ASN Tak Perlu Mengisi Pengelolaan Kinerja PMM

Diperbarui: 5 Februari 2024   14:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PMM (pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id)

Beberapa waktu lalu, saya sudah menyarankan kepada seorang teman saya yang seorang honorer, agar tidak perlu repot-repot mengisi Pengelolaan Kinerja Guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Saran saya itu sebelumnya dikeluarkanya surat edaran Nomor 0559/B.BI/GT.02.00/2024 tentang pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Rekan guru honorer saya tetap mengisi Pengelolaan Kinerja guru di PMM di malam akhir 31 Januari 2024 lalu, karena diminta oleh kepala sekolah.  Dan guru ini tidak mengetahui jika guru honorer tak wajib mengisi Pengelolaan Kinerja tersebut. 

Dan tak lama beberapa hari kemudian, keluar surat edaran dari Kemenidbudristek  Nomor 0559/B.BI/GT.02.00/2024 tentang pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Dalam surat itu ada kabar baik untuk guru swasta dan Non ASN, karena tidak perlu repot-repot lagi mengisi pengelolaan kinerja di PMM.

Pengelolaan Kinerja di PMM hanya diperuntukan bagi Guru dan Kepala Sekolah bersatatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Karana Guru dan Kepala Sekolah berstatus PNS, harus memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap semester. SKP in dilaporkan ke dinas atau BKD daerah masing-masing guru bertugas. Dan ini menjadi salah satu kewajiba setiap guru PNS. 

Dan awal Januari 2024 ini, Kemendikbudristek telah mengeluarkan aturan jika SKP langsung terintegrasi dengan Fitur PMM. Sehingga SKP dilapokran guru dan Kepala Sekolah dapat diisi di PMM ini. Sehingga pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM hanya wajib diisi guru PNS. Dan tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN.  

Salah satu butir isi surat edaran Kemenidbudristek  Nomor 0559/B.BI/GT.02.00/2024 tentang pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, adalah bawah PMM menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah.
Fitur Pengelolaan Kinerja PMM tersebut:

a. harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN); dan

b. tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline