Lihat ke Halaman Asli

Guru Harus Tahu, Sertifikat Ini Tidak Diakui Ungah Dokumen Pengelolaan Kinerja PMM

Diperbarui: 28 Januari 2024   09:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fitur PMM (guru.kemendikbbud.go.id) 

Agak kaget pagi ini ketika membuka  group whatshapp (wa) sekolah bahwa pihak sekolah harus menginfokan kepada guru untuk waspada spam Diklat gratis. Ciri-cirinya ada syarat share ke sejumlah group.

Apalagi penyelenggara bukan organisasi guru, bukan instansi pemerintah, bukan komunitas belajar yang terdaftar di PMM sehingga hal ini berakibat fatal dan sertifikat tidak diakui untuk ungah dokumen pengelolaan kinerja guru di Plaftorm Merdeka Mengajar (PMM).

Pengelolahan Kinerja yang baru tidak diperitungkan jumlah JP, undangan, daftar hadir dan laporan pelatihan. Jika masih ada yang nawarkan itu berarti tidak update informasi. Jangan demi mengejar bukti dukung e-kinerja terjebak dijalan yang salah.

Pemerintah meminta agar guru mencari serfikat yang benar di PMM, pilih komunitas, pilih webinar, pilih topik dan waktu yang dikehendaki. Isi daftar hadir saat kegiatan berlangsung dan tunggu sertifikat dikirim ke email. 

Begitu pesan singkat yang dikirim ke group sekolah dan guru. Bahwa guru hendaknya memperhitungkan diklat atau webinar yang ingin diikutinya. Guru diarahkan agar belajar di PMM yang telah disiapkan pemerintah yakni Kemendikbudristek. Dan lebih baiknya lagi jika ingin mendapatkan sertifikat resmi mengikuti kominitas belajar (Kombel) atau diklat di PMM.

Saat ini gencar-gencarnya guru sedang berburu sertifikat untuk menyiapkan tugas di Rencana Hasil Kinerja (RHK) pada fitur PMM. Padahal dikhawtirkan sertifikat itu spam dan tidak diakui. Dan mirisnya penyelenggara tidak resmi dari pemerintah. 

Karena waktu guru masih panjang sekitar 6 bulan menyiapkan dokumen untuk diungah di PMM , masih ada kesempatan. Tidak juga perlu buru-buru mengajar sertifikat, ujang-ujungnya sertifikat tersebut tidak diakui.    Apalagi kita udah cape mengikuti diklat 2 hingga 3 hari, biaya yang telah dikeluarkan, waktu yang terbuang namun berakibat fatal nantinya dalam pengisian RHK di PMM.

Merujuk PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NOMOR 7607/B.B1/HK.03/2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLMN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH.  Salah satu yang wajib diunggah saat pengelolaan kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah sertifikat.  Namun sertifikat tersebut harus jelas produknya. 

Sertifikat bisa  digunakan sebagai Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja Guru  dihasilkan selama periode 6 bulan yang sama dengan pelaksanaan kinerja atau selama satu semester, yaitu Januari-Juni 2024. 

Menurut hemat saya, guru maupun kepala sekolah jika merujuk dari Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No. 7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, maka pengisian RHK di PMM tidak boleh lepas dari kegiatan PMM Itu sendiri. Artinya serfikat tersebut harus benar diakui pemerintah, jadi tidak asal-asal ungah dan comot dari lembaga lain. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline