Pasca ditetapkannya Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pasangan calon nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), telah mengumumkan niat mereka untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sebuah pidato yang diunggah melalui sebuah video pada Rabu (20/3/2024), Anies dan Muhaimin dengan tegas menyatakan bahwa walaupun peluang kemenangan dalam gugatan mereka di MK sangatlah kecil, mereka memilih untuk menempuh jalur konstitusi karena mereka masih mempercayai pada prinsip keadilan.
Pasangan calon tersebut menegaskan bahwa keputusan mereka untuk menempuh jalur hukum ini didasari oleh keyakinan mereka terhadap integritas dan imparsialitas hakim konstitusi. Meskipun sadar akan tantangan besar yang dihadapi, mereka tetap memilih untuk mengikuti proses hukum yang ditetapkan oleh konstitusi negara. Mereka menyatakan bahwa terlalu banyak ketidaknormalan yang terjadi sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan Pemilu 2024, yang menurut mereka, mempengaruhi integritas dan keabsahan hasil pemilihan.
Anies dan Muhaimin menyoroti peristiwa-peristiwa yang dianggap tidak normal, serta dugaan pelanggaran yang mungkin telah terjadi selama proses pemilihan. Mereka meyakini bahwa hakim konstitusi akan mempertimbangkan dengan seksama argumen-argumen yang mereka sampaikan dan mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa tekanan politik atau kepentingan pribadi. Dalam konteks ini, AMIN menempuh jalur hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Mereka meyakini bahwa upaya mereka ini bukan hanya sekadar untuk menegakkan hak politik mereka sebagai kandidat, tetapi juga untuk memperkuat institusi-institusi demokratis di Indonesia. Meskipun menyadari bahwa hasil akhir dari gugatan mereka mungkin tidak sesuai dengan harapan, Anies dan Muhaimin berharap bahwa proses hukum ini akan memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap integritas proses demokrasi di negara ini. Dengan demikian, langkah mereka ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mendorong reformasi sistem politik yang lebih transparan dan adil di masa depan.
Muhaimin Iskandar, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menambahkan bahwa pihaknya telah mencatat banyak ketidaknormalan selama proses Pilpres kali ini, yang meliputi mulai dari rekayasa regulasi hingga intervensi alat negara. Mereka melihat pencalonan mereka sebagai sebuah misi untuk menginisiasi perubahan yang signifikan, membawa keadilan, serta memulihkan kepercayaan pada sistem demokrasi.
"Mulai rekayasa regulasi, sampai ke intervensi alat negara, ini telah menjadi catatan media dan publik. Mas Anies dan saya maju pencalonan untuk membawa misi perubahan. Menghadirkan keadilan dan kemakmuran untuk semua.Menegakkan kembali demokrasi, dan menunauikan jani janji demokrasi," ungkap Cak Imin yang berdiri di sebelah kiri Anies.
Dalam pernyataannya, Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa mereka tidak hanya menganggap pencalonan ini sebagai sebuah peluang politik, tetapi juga sebagai panggilan moral untuk bertindak demi kebaikan bersama. Mereka yakin bahwa langkah mereka ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk memperbaiki tatanan politik dan demokrasi di Indonesia. Pernyataan tersebut mencerminkan tekad kuat Muhaimin Iskandar dan Anies Rasyid Baswedan untuk membawa perubahan yang signifikan dalam sistem politik Indonesia. Dengan mengidentifikasi dan menegaskan berbagai ketidaknormalan yang terjadi selama proses Pilpres, mereka berharap dapat membuka mata masyarakat akan pentingnya menjaga integritas demokrasi dan keadilan dalam proses politik negara ini.
Muhaimin Iskandar melanjutkan dengan mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat puluhan juta rakyat yang telah menitipkan suara mereka kepada pasangan calon nomor urut 01. Dengan tujuan untuk memperjuangkan suara-suara tersebut yang mengharapkan perubahan serta keberlanjutan hingga akhir, Anies-Muhaimin telah memutuskan untuk menginstruksikan tim hukum nasional mereka untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyampaikan kepada majelis hakim serta masyarakat luas mengenai berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses Pilpres kali ini. Ditegaskan bahwa terlalu banyak temuan terkait proses demokrasi yang dianggap tidak bermutu yang telah berhasil dikumpulkan oleh tim hukum AMIN. Seluruh temuan tersebut akan disampaikan dengan jujur dan terbuka kepada Mahkamah Konstitusi.
"Kami percayakan sepenuhnya kepada tim hukum yang dipimpin saudara Ari Yusuf Amir, dan dikawal sepenuhnya oleh tim AMIN di bawah kepemimpinan kapten Muhammad Syauqi. Seluruh relawan dan pendukung mari dukung perjuangan tim hukum berjalan di jalan kontitusional yang tersedia," tambahnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen Anies-Muhaimin untuk memperjuangkan hak-hak rakyat yang telah mempercayakan suaranya kepada mereka. Dengan mengandalkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim hukum, mereka berharap dapat membuktikan adanya ketidaknormalan dalam proses Pilpres 2024 dan merestorasi kepercayaan masyarakat pada integritas demokrasi di Indonesia.
Anies, yang melanjutkan pidato setelah pernyataan dari Cak Imin, menekankan bahwa kepemimpinan yang berasal dari proses yang tercemar akan menghasilkan rezim yang penuh dengan ketidakadilan di masa depan. Mereka tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Menurut mereka, dalam prinsip demokrasi modern, langkah yang diambil bukanlah dengan marah-marah dan agitasi, tetapi dengan mengumpulkan semua tanda-tanda dan bukti yang ada untuk dibawa ke hadapan Mahkamah Konstitusi. Mereka percaya bahwa hal ini mencerminkan ciri dari sebuah negara yang modern dan beradab.
"Sepanjang proses terlalu banyak ketidaknormalan yang kami alami. Kami memilih untuk mengumpulkan itu semua secara hati-hati, karena kita ingin negara tercinta ini makin matang dalam bernegara," ungkap Anies.