Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Faizal Abidin

TERVERIFIKASI

Mahasiswa

Prabowo-Gibran Unggul di Penetapan Hasil Pemilu 2024 Secara Nasional dengan Mayoritas Suara

Diperbarui: 21 Maret 2024   00:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi: hasil Screenshot di Youtube KPURepublikIndonesia

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui kanal YouTube resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (@KPURepublikIndonesia), pada malam ini tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.09 WIB, Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI telah membacakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 yang mengenai penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024. 

Keputusan tersebut menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara nasional berdasarkan Berita Acara Nomor 218/PL.01.08.BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal ini mencakup proses penetapan pemenang yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku dan mengacu pada ketentuan hukum yang ada. Proses tersebut telah melibatkan seluruh proses yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk tahapan pemungutan suara, penghitungan suara, serta proses verifikasi dan validasi hasil.

Dalam penetapan ini, KPU RI telah melakukan penilaian terhadap keseluruhan hasil pemilihan yang telah terjadi di seluruh wilayah Indonesia secara keseluruhan. Hal ini melibatkan evaluasi terhadap setiap suara yang sah dan mendapat perhitungan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjadi dasar resmi bagi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta para anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih. Dengan penetapan ini, maka secara resmi ditetapkanlah para pemenang dari setiap jabatan yang diperebutkan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan hasil pemilihan yang telah disampaikan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024:

  •  Jumlah suara sah untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1, yang terdiri dari H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar, adalah sebanyak 40.971.906 suara. 
  • Sementara itu, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, yang terdiri dari H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, berhasil meraih jumlah suara sah sebanyak 96.214.691 suara.
  • Di sisi lain, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, yang terdiri dari H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD, mendapatkan jumlah suara sah sebanyak 27.040.878 suara. 

Informasi mengenai jumlah suara sah bagi masing-masing pasangan calon tersebut dapat ditemukan dalam lampiran I keputusan yang merupakan bagian integral dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum tersebut. Dengan demikian, hasil suara ini menjadi dasar utama dalam penetapan pemenang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Dengan demikian, tahapan pemilihan umum dalam rangka mencapai penetapan hasil telah selesai. Artinya, proses perolehan suara dari pemilih telah selesai dilakukan. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan serangkaian kegiatan untuk penetapan hasil pemilu dalam konteks yang berbeda. Hal ini mencakup proses penentuan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, akan dilakukan penetapan calon terpilih sebagai anggota DPD serta penetapan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Setelah tahap-tahap tersebut diselesaikan, proses selanjutnya akan melibatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi. Pada tahap ini, Mahkamah Konstitusi akan meninjau apakah terdapat perkara-perkara yang diajukan untuk dimasukkan dalam sengketa terkait pemilihan umum tahun 2024. Proses ini penting untuk memastikan kesesuaian hasil pemilihan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjamin keabsahan dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Dengan demikian, tahapan-tahapan ini merupakan bagian integral dari proses demokrasi yang dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Dokumen Pribadi: hasil Screenshot di Youtube KPURepublikIndonesia

 "Dengan demikian, maka kegiatan pemilu dalam rangka sampai dengan penetapan hasil. Dalam arti pemerolehan suara sudah selesai. Dan selanjutnya nanti kita secara bertahap akan melanjutkan kegiatan untuk penetapan hasil pemilu dalam arti yang lain. Yaitu perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, calon terpilih DPD dan juga penetapan pasangan calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden. Setelah nanti kita mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi, apakah ada perkara-perkara yang diregister untuk masuk dalam sengketa kepemiluan." kata Hasyim, ketua KPU.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline