Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Faizal Abidin

Mahasiswa dan Guru PAUD

Maraknya Pemasangan APK: Antara Kebebasan Berekspresi dan Ketertiban Umum

Diperbarui: 19 Januari 2024   13:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pinterest.com/coltliqekajaya 

Tanggapan 

Banyaknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) adalah hal yang umum terjadi. Ini adalah upaya dari peserta pemilu untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan visi-misi mereka kepada masyarakat. APK ini berfungsi sebagai sarana komunikasi antara calon dan pemilih. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat lebih memahami calon serta program-program yang mereka usung.

Pemasangan APK dilakukan sebagai strategi agar pesan kampanye dapat tersebar luas dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui alat peraga ini, calon dapat menyoroti prestasi, kompetensi, dan komitmen mereka dalam memajukan masyarakat. Pemasangan APK dilakukan di berbagai lokasi strategis, seperti jalan raya, tempat umum, dan area yang ramai dikunjungi warga.

Dalam konteks kampanye politik, APK mencakup berbagai media, seperti spanduk, baliho, leaflet, dan poster. Peserta pemilu bertujuan agar pesan kampanye mereka dapat diterima oleh sebanyak mungkin orang. Namun, penting untuk memperhatikan regulasi terkait pemasangan APK agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

Pentingnya pemasangan APK dalam pemilu tidak hanya untuk kepentingan calon, tetapi juga sebagai sarana informasi bagi pemilih. Dengan memahami visi-misi calon melalui APK, pemilih dapat membuat keputusan yang lebih informasional dan tepat saat mencoblos di hari pemilu. Oleh karena itu, APK menjadi bagian integral dalam proses demokrasi yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpin dan arah kebijakan negara.

 Namun, maraknya pemasangan APK ini juga menimbulkan beberapa permasalahan, antara lain: 

1. Kebersihan dan keindahan kota dapat terganggu oleh pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak terkendali. Pemasangan APK secara sembarangan dapat menyebabkan ketidakteraturan dan merusak kecantikan kota. APK yang dipasang dengan sembrono dapat merusak fasilitas umum, seperti pohon, halte, dan lampu jalan. Selain itu, APK yang berukuran besar dan menjulur ke berbagai arah dapat membahayakan pengguna jalan.

Pemasangan APK yang tidak teratur dapat menimbulkan dampak negatif terhadap tata ruang kota dan fasilitas umumnya. APK yang dipasang tanpa pertimbangan dapat merusak pohon-pohon di pinggir jalan, merusak halte angkutan umum, dan merusak lampu jalan. Hal ini tidak hanya mengganggu kebersihan kota, tetapi juga dapat mengurangi kualitas estetika lingkungan.

Selain itu, APK yang terlalu besar dan menjuntai ke berbagai arah dapat menjadi potensi bahaya bagi pengguna jalan. Pemasangan yang sembrono dan tidak memperhatikan aspek keamanan dapat mengakibatkan APK tersebut terbentang di atas jalan atau trotoar, menghambat pandangan, dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, penting bagi peserta pemilu dan pihak terkait untuk memastikan bahwa pemasangan APK dilakukan dengan teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam konteks ini, perlu adanya koordinasi yang baik antara peserta pemilu, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan estetika kota selama periode kampanye.

2. Pelanggaran hukum dapat terjadi ketika pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, APK hanya diperbolehkan dipasang di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa kampanye dilakukan secara fair dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline