Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Wansa Al faiz

Pengamat Sosial Fenomena

Perebutan Gelar Di lapisan Elite : "Tanda-Tanda Apakah ?"

Diperbarui: 5 Januari 2025   11:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rokcy Gerung Kritikus Dan Pengamat Kebijakan Politik (Sumber Gambar. Youtube).

Ketika Gelar Menjadi Pertaruhan: Refleksi atas Fenomena Perebutan Status Akademis di Indonesia.

"Kesetaraan Adalah Hak-Hak Politik Secara Konstitusional Yang Dijamin Negara Dalam Juga Meliputi : Hak Pendidikan Dan Hak Akademis Sebagai Tuntutan Dalam Menjalani Fungsi Aktif Negara".

 

Rokcy Komentari Gelar Doktoral Bahlil Lahadalia (Sumber Gambar. Youtube).

Kesetaraan dan Hak Konstitusional: Refleksi atas Pemenuhan Hak Pendidikan dan Akademis dalam Kerangka Negara Hukum Indonesia.

Indonesia, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, telah mengamanatkan dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan dan mengembangkan potensi akademisnya. Namun, dalam implementasinya, kita masih menyaksikan berbagai kesenjangan yang menantang perwujudan ideal ini.

Landasan Konstitusional.

Pasal 31 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Lebih jauh, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memperkuat komitmen negara dalam menjamin akses pendidikan yang merata dan berkualitas. Regulasi ini menjadi fondasi penting dalam pemenuhan hak pendidikan sebagai bagian dari hak politik warga negara.

Realitas dan Tantangan Implementasi.

Meskipun kerangka hukum telah tersedia, disparitas akses pendidikan masih menjadi persoalan serius. Data BPS (2023) menunjukkan kesenjangan yang signifikan dalam Angka Partisipasi Murni (APM) antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta antara kelompok ekonomi atas dan bawah.

Hak Pendidikan dan Kesetaraan Akademis: Refleksi atas Tanggung Jawab Konstitusional Negara.

Kontraversi Gelar Doktoral Bahlil Lahadalia (Sumber Gambar. Kompas.com).

Dalam perjalanan bangsa Indonesia sebagai negara hukum yang berdemokrasi, pemenuhan hak pendidikan dan kesetaraan akademis menjadi salah satu tonggak utama dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Konstitusi kita, melalui UUD 1945, telah dengan tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas. Namun, dalam implementasinya, jalan menuju pemenuhan hak ini masih berliku dan penuh tantangan.

Saat ini, kita masih menyaksikan kesenjangan yang menganga dalam akses dan kualitas pendidikan di berbagai wilayah Indonesia. Di satu sisi, kota-kota besar menikmati fasilitas pendidikan modern dengan teknologi mutakhir, sementara di sisi lain, masih banyak daerah yang bahkan kesulitan mendapatkan guru tetap. Data Kementerian Pendidikan menunjukkan bahwa hingga tahun 2023, masih terdapat kesenjangan Angka Partisipasi Murni (APM) yang signifikan antara kawasan perkotaan dan pedesaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline