Sebuah Pesawat Germanwings jatuh di Pegunungan Alpens pada tanggal 24 Maret lalu. Pesawat ini membawa 144 penumpang dan 6 awak, dan semuanya dilaporkan tidak ada yang selamat. Pilot pesawat ini, yakni Patrick Sonderheimer telah memiliki lebih dari 6.000 jam terbang untuk pesawat Air Bus A 320. Dari temuan kotak hitam yang keadaan rusak ditemukan percakapan antara pilot dan co-pilot Andreas Lubitz. Lubitz, 27 tahun, diketahui mengunci pintu cokpit saat keluar dari kabin pesawat Germanwings 9525. Menurut tim investigasi kejaksaan Jerman, diduga Lubitz mengarahkan pesawat ke Pegunungan Alpen, Prancis, sedang dalam perjalanan dari Barcelona, Spanyol, ke Düsseldorf, Jerman.
Dalam rangka memperkuat temuan sementara ini, tim investigasi selanjutnya mendalami kehidupan pribadi Lubitz, untuk menemukan apakah ada hubungannya dengan dugaan pertama. Berdasarkan penelusuran dokumen medis, ditemukan fakta bahwa Lubitz memiliki riwayat penyakit depresi. Namun beliau juga memiki prestasi sebagai salah satu co-pilot terbaik pada tahun 2013. Orang-orang terdekat Lubizt juga diwawancarai, sejumlah teman mengatakan bahwa Lubizt adalah pribadi yang baik dan menyenangkan, dan merek juga mengatakan bahwa tim investasi jangan terbur-buru dalam mengambil kesimpulan atas penyebab jatuhnya pesawat ini.
Yang menarik dari kasus ini adalah, tim invesitasi kejaksaan Jerman telah mengumumkan hasil penyelidikannya bahwa jatuhnya pesawata ini disebabkan oleh karena aksi bunuh diri atau sengaja dijatuhkan oleh pilot Lubizt. Hasil penyelidikan ini berbeda dengan hasil penyelidikan pesawat-pesawat yang jatuh lainnya, yang memakan waktu yang berbulan-bulan dalam menganalisis dan membuat kesimpulan. Karena itu saya akan coba menganalisisnya dari sisi sebab akibat (kausalitas) dalam ilmu hukum.
Analisis Sebab Akibat
Analisis sebab akibat atau analisis kausal merupakan sebuah teknik dalam menemukan sejumlah faktor yang menjadi sebab sehingga timbulnya akibat. Dalam ilmu eksak, yang dicari adalah sejumlah sebab yang menimbulkan akibat serta relasi antara sebab-sebab tersebut. Namun dalam ilmu hukum rangkaian sebab tidak berhenti ketika sejumlah faktor yang menjadi penyebab ditemukan, tetapi akan dicari dan ditelusuri lagi siapa yang menimbulkan penyebab tersebut. Dengan kata lain, siapa orang yang menimbulkan sebab tersebut.
Dalam ilmu hukum, untuk menemukan faktor-faktor yang menjadi penyebab, dilakukan dengan berbagai teori dan untuk kasus ini saya menggunakan teori yang sangat populer di Negara-negara Inggris dan Negara-negara sistem hukumnya mirip dengan Inggris yang biasa disebut dengan istilah common law system. Dalam kasus di atas untuk menemukan faktor yang menjadi penyebab hingga akhirnya menemukan pelaku yang bisa diminta pertanggungjawaban menggunakan tiga tahapan yaitu pertama menggunakan but for test atau sering juga disebut dengan sebab-sebab faktual. Kedua adalah melakukan filterasi dengan mencari kesalahan pelaku sehingga bagian kedua ini disebut dengan mencari sebab hukum. Setelah sebab hukum ditemukan, maka lalu sebelum sampai pada kesimpulan maka akan dilihat apakah ada yang memutus rantai kausalitas, bagian ini disebut dengan novus actus interveniens.
Sebab-Sebab Faktual
Dalam mencari sebab faktual dengan menggunakan but for test. But for test adalah mencari perbuatan (perbuatan-perbuatan) yang menimbulkan akibat yang dilarang. Jika tidak terkuncinya pintu kokpit, apakah akan mengakibatkan jatuhnya pesawat Germanwings? Oleh karena pintu kokpit terkunci menyebabkan pilot tidak bisa masuk ke dalam kokpit. Karena pilot tidak bisa masuk dalam kokpit lalu co-pilot menabrakkan pesawat ke Pegunungan Alpen. Menurut jaksa yang menjadi sebab faktual adalah terkuncinya pintu cokpit yang menghubungkan antara ruangan pilot dengan ruang penumpang. Terkuncinya pintu cokpit ini menyebabkan pilot Patrick Sonderheimer tidak bisa masuk dan mengendalikan pesawat. Lalu co-pilot Lubitz sengaja mengendalikan pesawat dan menabrakannya ke Pegunungan Alven. Pertanyaannya adalah apakah benar logika berfikir jaksa ? Apakah terkuncinya pintu cok-pit sengaja dikunci oleh co-pilot atau ada sebab lain yang menyebabkan terkuncinya pintu tersebut ? Untuk memperkuat argumentasi jaksa, dia melakukan test yang kedua yaitu mencari kesalahan Lubitz, karena perbuatan mengunci pintu masih belum bisa dibuktikannya jika hanya menganalisis dengan but for test.
Sebab Hukum
Dalam mencari sebab-sebab hukum ini, maka yang dilakukan adalah dengan mencari kesalahan pelaku. Dalam menemukan kesalahan pelaku, test yang dilakukan adalah dengan menemukan apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau kelalaian atau kesembronoan. Aspek-aspek ini diuji, dan untuk mengujinya akan dipergunakan ilmu pengetahuan, keterangan saksi-saksi maupun keterangan ahli. Dalam hal ini Jaksa mencarinya dengan meneliti riwayat hidup Lubitz, memeriksa dokumen kesehatannya dan riwayat kesehatannya, mungkin juga organisasi yang dimasukinya atau catatan-catatan lainnya yang bisa dikumpulkan baik dikomputer, handphone atau barang-barang pribadinya.
Jika benar, penyebabnya adalah depresi yang diderita oleh Lubitz, maka ada kontribusi pihak lain yang menyebabkan jatuhnya pesawat, yaitu perusahaan penerbangan. Perusahaan penerbangan memberikan izin terbang kepada Lubitz yang memiliki riwayat penyakit depresi. Artinya pertanggungjawaban harus juga diatribusikan kepada perusahaan, karena perusahaan memiliki beban tanggung jawab atas semua orang yang bekerja menerbangkan pesawat.
Faktor Intervensi
Faktor intervensi adalah faktor dari pihak ketiga yang menyebabkan terputusanya hubungan sebab akibat dan menghilangkan atau mengurangi kadar tanggung jawab dari pelaku utama. Intervensi pihak ketiga, bisa berupa tindakan seseorang independent, kondisi alam, tindakan medis. Dalam kasus ini, mungkin saja pesawat mengalami kerusakan mesin, karena mengalami kerusakan mesin atau kerusakan sistem kelistrikan pesawat, karena itu pintu terkunci secara otomatis dan tindakan Lubitz mengendalikan pesawat tidak didampingi oleh pilot utama, dengan demikian tindakan pilot ke kamar mandi, menjadi salah satu faktor penyebab jatuhnya pesawat. Jika diasumsikan, tindakan Lubitz ingin mengendalikan pesawat, namun beliau belum cukup matang dalam mengendalikan pesawat yang memiliki gangguan tehnis, sehingga atribusi pertanggungjawaban tidak bisa dibebankan kepadanya sepenuhnya.
Kesimpulan
Analisis kausal sangat penting dipergunakan dalam menemukan atribusi pertanggungjawaban seseorang, karena itu jika terjadi kesalahan dalam merangkaikan sejumlah fakta dan logika maka yang terjadi adalah kesesatan dalam berfikir, kesesatan dalam berfikir akan menimbulkan ketidakadilan.
Dalam kasus di atas, atribusi pertanggungjawaban bisa diberikan kepada Lubizt, bisa juga diberikan kepada Perusahaan Germanwings, bisa juga oleh Pilot Patrick Sonderheimer.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H