Lihat ke Halaman Asli

Ahmaad Alf

mahasiswa

Produk Yang Ada di Perbankan Syariah

Diperbarui: 16 Desember 2024   13:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Secara jeneral tidak ada perbedaan tentang bak konvensional dan bank syariah, yaitu seperti penghimpun dana, pengelola dana, jasa keuangan.
Untuk penejlasan yang pertama yaitu
1. Penghimpunan/penyimpanan dana.  Didalam penghimpunan dana atau yang sering diakat uang bisa kita dapati diperbank syariah maupun konvensional yaitu seperti  
A. Tabungan syariah yaitu tabungan/simpanan untuk kebutuhan masyarakat contoh : tabungan reguler, tabungan haji, dan masih banyak lainnya tergantung di bank tersebut. Adapun alat untuk mengambil simpanan yaitu menggunakan buku tabungan, slip penarikan, mobile banking. Akad yang digunakan untuk melakukan perjanjian/perikatan dalam produk tabungan yaitu menggunakan akad wadiah dan mudhorobah. Perbedaanya yaitu misalnya "seseorang nasabah ingin mebuat buku tabungan yaitu menggunakan akad mudhirobah yaitu nanti nasabah akan diajak pihak bank untuk bernegosiasi tentang pembagian hasil yang jelas dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Tetapi jika nasabah memilik akad wadiah, maka pada saat pembagian bonus yang besarnya tidak di tentukan diawal.

B. Giro syariah. Yakni jenis penyimpanan yang sistem pengambilanya bisa di lakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, dan lainnya yang diberlakukan bank syariah dan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Untuk saat ini kebanyakan yang menggunakan giro yaitu seperti perusahaan dan lain sebagainya.
Akad yang dipergunakan yaitu akad wadiah dan akad mudhorobah.
 C. Deposito Syariah.  Jika kita memiliki latar belakang pembisnis yaitu alangkah baiknya yaitu melakukan penyimpan melalui deposito syariah karena dideposit syariah mengedepankan penyimpanan dan investasi. Disaat pengembalian akan memdapatakan dana yang berlebih karena didalmnya mengandung investasi. Untuk ciri khasnya yaitu hanya bisa diambil pada jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan yang ditentukan pada saat akad.

2. Penyaluran Dana.
Dalam priduk ini perbankan terdapat pembiayaan yang menggunakan akad jual beli (murabahah, istishna,dan salam), dan menggunakan akad bagi hasil(mudharabah dan musyarokah)  yang terakhir yaitu ujrah/upah.
A. Pembiayaan Syariah seperti KPR, pembiayaan multi guna, pembelian Motor, dan lainnya.
B. Gadai Syariah
Didalam gadai sendiri menggunakan sistem akad ujrah/ upah. Jika seseorang menggadaikan barang atau sejenis yang lainya. Maka pihak gadai akan meberikan sejumlah uang yang sesuai barang/nilai yabg terkandung dan pihak gadai juga akan meminta upah untuk penjagaan barang atau sejenisnya yang digadaikan. Dan pengembalian uang sesuai yang ditentukan sesuai syariah.
3. Jasa Keuangan
 Perbankan untuk produk kali ini menggunkan akad Wakalah, Kafalah, Sharf, dan Hawalah.
Kesimpulan:
Produk syariah adalah produk keuangan yang dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Produk ini menawarkan kelebihan seperti mengikuti prinsip syariah, keadilan, dan tidak ada unsur spekulasi. Namun, produk syariah masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, kurangnya kesadaran masyarakat, dan keterbatasan sumber daya manusia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengembangkan infrastruktur yang memadai untuk mendukung pertumbuhan produk syariah. Berikut kritikan dan saran tentang perbankan syariah di Indonesia berdasarkan beberapa jurnal:

# Kritikan
1. *Keterbatasan jaringan dan layanan*: Perbankan syariah di Indonesia masih memiliki jaringan yang terbatas dibandingkan dengan perbankan konvensional
2. *Kurangnya kesadaran masyarakat*: Kesadaran masyarakat tentang perbankan syariah masih rendah, sehingga mempengaruhi pertumbuhan industri
3. *Ketergantungan pada sumber dana yang tidak stabil*: Perbankan syariah masih bergantung pada sumber dana yang tidak stabil, seperti dana dari pemerintah
4. *Kurangnya inovasi produk*: Perbankan syariah belum memiliki produk yang inovatif dan kompetitif dibandingkan dengan perbankan konvensional
5. *Keterbatasan sumber daya manusia*: Perbankan syariah masih kekurangan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam perbankan syariah t untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan nasabah
2. *Peningkatan kesadaran masyarakat*: Melakukan kampanye kesadaran masyarakat tentang perbankan syariah untuk meningkatkan pemahaman dan minat masyarakat
3. *Diversifikasi sumber dana*: Mengembangkan sumber dana yang stabil dan beragam untuk mengurangi ketergantungan pada sumber dana yang tidak stabil
4. *Pengembangan produk inovatif*: Mengembangkan produk perbankan syariah yang inovatif dan kompetitif untuk meningkatkan daya saing
5. *Pengembangan sumber daya manusia*: Melakukan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline