Harapan Kepada Presiden Prabowo dalam Menindak Koruptor
Oleh: Ahkam Jayadi
Dua hal yang sangat penting kita pahami dan tegakkan dalam realitas terkait dengan tindak pidana korupsi (extra ordinary crime) adalah: upaya pencegahan dan upaya penindakan atau penghukuman kepada pelakunya.
Masalahnya, seringkali korupsi hanya dilihat dari sisi penghukuman atau penindakan bila telah terjadi tindak pidana korupsi. Bahkan terang benderang suatu proses korupsi dibiarkan berlangsung tanpa ada tindakan. Lihatlan korupsi yang terjadi di PT. Timah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nanti dilakukan tindakan setelah korupsi itu berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun.
Pertanyaannya kemudian bagaimana sejatinya kita berharap pada pemerintahan Prabowo (Presiden periode 2024-2029) ke depan guna mencegah atau menindak para pelaku korupsi? Sebagimana pernyataan beliau untuk menindak tegas dan menghapus korupsi dari akar-akarnya.
Pengalaman selama ini juga sudah terang benderang memperlihatkan bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi adalah tidak transparannya jumlah atau besaran pendanaan suatu proyek serta pertanggung-jawabannya. Di tambah lagi sikap permissif terhadap berbagai bentuk korupsi yang dilakukan secara bersama-sama untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum.
Lingkup pejabat yang menangani sebuah proyek secara bersama-sama mereka permisif dengan korupsi atau penyalah-gunaan keuangan negara dan merugikan keuangan negara. Masyarakat umum atau bahkan aktivis anti korupsi dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat terkadang juga permissif terhadap korupsi karena mulutnya di sumbat dengan uang.
Last but not least adalah institusi pengawasan yang juga permissif atau tidak menegakkan fungsi pengawasannya secara baik dan benar. Lagi-lagi dalam berbagai kasus auditor pengawasan seperti BPK dan BPKP juga di sogok dengan uang agar tidak melaporkan secara benar apa sesungguhnya yang terjadi, berbagai kasus tentang ini sudah banyak diberitakan. Kepala Daerah menyogok auditor untuk menutupi korupsinya sehingga mendapatkan predikat WTS atau WTP.
Tentu saja sebagaimana dikemukakan di atas bahwa tidak masuk akal korupsi yang terjadi di PT. Timah yang merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis 300 trilyun dan berlangsung sekitar 7 tahun. Korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwasraya dengan korupsi 25 trilyun juga sudah berlangsung puluhan tahun. Korupsi di PT. Asabri demikian juga adanya. Terakhir korupsi di Kementerian Pertanian yang juga sudah berlangsung ber tahun-tahun bahkan bawahan di peras juga membiarkan hal tersebut terjadi sekian lama. Ini lah wujud korupsi berjamaah atau semua stake holder yang ada membiarkan hal itu terjadi karena menguntungkan bagi mereka semua.
Terkait dengan apa yang dikemukakan di atas maka ada beberapa potensi korupsi yang kalau tidak di kelola atau di tangani dengan baik maka sangat mungkin terjadi korupsi yang dibiarkan berlangsung bertahun-tahun hingga hal tersebut menjadi temuan. Kita berharap hal ini tidak lagi terjadi di pemerintahan Prabowo.
Korupsi yang kemungkinan terjadi di proyek trilyunan dalam Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang sangat di tuntut keberanian para auditor BPK atau BPKP dan yang lainnya untuk bicara yang sebenarnya. Demikian juga dengan berbagai proyek strategis nasional seperti: Food estate, Pembangunan berbagai bandara dan irigasi, pembangunan kereta api dan yang lainnya. Pemerintahan baru Presiden Prabowo harus mengevaluasi proyek-proyek ini ada korupsi apa tidak dan jangan korupsi tersebut diwariskan ke dalam pemerintahannya. Dengan kata lain semua Proyek Strategis Nasional harus dihentikan sementara lalu di lakukan pemeriksaan investigatif oleh auditor dan kalau ada penyimpangan maka semua pihak yang bertanggung jawab harus di proses secara hukum tanpa pandang bulu.
Kita berharap bahwa ketegasan yang disampaikan oleh Prabowo sebagai presiden ke depan bukan hanya gertak sambel akan tetapi benar-benar di wujudkan secara tegas dari awal pemerintahnnya hingga akhir pemerintahannya. Ketegasan yang tidak hanya dimiliki oleh Pak Prabowo akan tetapi juga di dukung dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemerintahan mulai dari Pusat hingga level daerah paling kecil (Lurah dan kepala Desa). Dengan dukungan audit yang dilakukan oleh para auditor dari berbagai Lembaga pengawasan dengan sebenar-benarnya.