PENIPUAN DIGITAL TANGGUNG-JAWAB SIAPA
Oleh: Ahkam Jayadi
Hidup memang semakin mudah, terfasilitasi dengan hadirnya teknologi informasi yang menghadirkan artificial intelligence (kecerdasan buatan).
Hanya saja kehadiran teknologi informasi itu dengan institusi digitalisasinya juga menimbulkan dampak yang luas dan pada realitasnya mengakibatkan masyarakat umum mengalami banyak kerugian yang salah satunya adalah melalui penipuan digital dengan berbagai aspek dan caranya seperti penipuan via rekening.
Sejatinya soal penipuan adalah kejadian yang kehadirannya sama tuanya dengan kehadiran manusia di permukaan bumi. Penipuan adalah reaitas yang menyertai kehidupan manusia dengan segala cara dan tujuannya. Berbagai bentuk penipuan telah terjadi sejak zaman baheulu hingga sekarang.
Sebelum munculnya teknologi digital sebagai basis penipuan maka penipuan yang terjadi di lakukan secara manual. Penipuan yang berbentuk dilakukan oleh perseorangan maupun yang di lakukan secara terorganisir. Baik dilakukan oleh privat maupun yang menggunakan institusi negara (pemerintahan).
Pada ranah ini peran dan tanggung-jawab negara (pemerintah, baik pada tingkat pusat hingga tingkat daerah) menjadi niscaya adanya.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah sejauh mana tanggung-jawab pemerintah di dalam mengantisipasi dan melindungi masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan jika masyarakat atau seseorang mengalami penipuan digital.
Misalnya pencurian atau penipuan melalui rekening yang bersangkutan. Penipuan melalui transfer uang setelah membeli sesuatu melalui aplikasi belanja yang ada.
Hukum dasar dan prinsip dasar negara dan pemerintah dalam konsep Konstitusi (Undang Undang Dasar 1945) adalah penanggung-jawab dan pelaksana pemerintahan untuk mewujudkan kecerdasan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian juga di dalam menjaga dan mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat secara umum dan secara khusus mencegah penipuan secara digital.