Sejak disahkannya UU ASN terbaru harapan akan perubahan dan perbaikan sistem kepegawaian semakin nyata didepan mata khususnya bagi ASN maupun honorer non ASN. Bagaimana tidak, peraturan turunan dari UU ini sangat ditunggu-tunggu bagi mereka yang memiliki impian menjadi ASN.
Salah satu PP yang ditunggu adalah PP tentang manajemen ASN, yang tentunya memiliki implikasi besar terhadap nasib pegawai Non ASN kedepan. Dalam RDP terakhir antara Kemenpan RB dan DPR RI disampaikan bahwa didalam UU memang Pemerintah melalui Kemenpan RB diberikan tenggat waktu untuk menyelesaikan aturan turunan dari UU nomor 20 tentang ASN ini.
Menilik dari waktu disahkannya UU ASN ini yakni awal November 2023 berarti dapat diperkirakan bahwa batas akhir penyelesaian peraturan turunan yakni pada akhir April 2024.
Yang menjadi kekhawatiran sebagian masyarakat adalah apakah pemerintah konsisten akan batas waktu tersebut?mengingat UU ASN tahun 2014 kemarin saja peraturan mengenai Gaji Tunjangan dan Fasilitas ASN belum terbit sampai sekarang, padahal didalam UU sudah dijelaksan bahwa batas waktu pembuatan PP hanya maksimal 2 tahun sejak UU disahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H