Lihat ke Halaman Asli

Siti Syarifa Ahda Syifa

(23107030099) Mahasiswa ilmu komunikasi uin sunan kalijaga

Zina Sudah Menjadi Lifestyle oleh Psikolog Elly Risman

Diperbarui: 24 Mei 2024   14:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Psikolog Elly Risman menjelaskan tentang pandangannya terkait dengan uji materi dalam pasal kesusilaan di KUHP. perzinaan kini sudah menjadi lifesteyle. Menurutnya, perzinaan kini menjadi gaya hidup dan layaknya sebuah endemi di era digital.


"Terkait 3 pasal yang sedang di uji, di mana ketiganya merupakan suatu tindakan kesusilaan atau zina, ini seperti 'old wine in the new bottle', yang dulunya gendak menjadi lifestyle," ucap Elly dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).

Elly berpendapat fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bermula dari zina yang menjadi endemi ke berbagai bentuk kejahatan.

"Saya tidak berkompetensi untuk menjelaskan hukum, tapi saya melihat fenomena asusila atau zina ini dapat kita fokuskan dari sebuah kesalahan pengasuhan dan juga pornografi dari cepatnya era digital," tutur Elly.

Ditambahkan Elly, zina dan era digital berkembang sangat cepat. Bahkan bisa bermula hanya dari genggaman tangan.

"Zina sudah menjadi lifestyle. Bahkan mungkin bisa dari genggaman tangan anak-anak kita melalui gadget-gadget mereka. Sexsual education serta komunikasi yang terburu-buru ditambah ketidaksiapan pasangan muda untuk menjadi orang tua tentang adiksi peradaban saat ini," jelas Elly.

"Jadi ada perubahan yang besar dan lama dalam masalah zina ini. Dari sekadar gendak menjadi sebuah lifestyle dan memicu pandemi, yang sekarang berubah menjadi macam-macam bentuk, salah satunya seks bebas," pungkasnya.

1. Pasal 292 KUHP berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dalam khazanah akademik, pasal di atas dikenal dengan pasal homoseksual dengan anak-anak. Tapi, menurut Euis dkk, pasal itu seharusnya juga berlaku untuk 'korban' yang sudah dewasa. Sehingga pemohon meminta pasal itu berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline