Lihat ke Halaman Asli

Ahda Segati

Bismillah

Mashlahah Mursalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi/Perbankan Syariah

Diperbarui: 31 Maret 2020   12:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pertanyaan :

 Mashlahah Mursalah mempunyai sifat rasional itu mksudnya seperti apa pak....? Dan yang di jelaskan kelompok rasionalis itu bagaimana pak? 

Jawaban :

Jadi yang namanya Mashlahah Mursalah harus masuk diakal. Rasional itu dapat di cerna oleh akal pikiran. Mashlahah Mursalah itu kemashlahatan yang keberadaannya tidak didukung syara' dan juga tidak ditolak syara' melalui dalil dalil yang terperinci. Jadi kalau ada kegiatan/aktivitas yang demikian kalau sekiranya itu baik dan menimbulkan mashlahah diperbolehkan. tetapi kalau sekiranya menimbulkan kemudharatan itu tidak boleh di lakukan.

Pertanyaan : 

Apakah Mashlahah itu dapat berubah-ubah Pak? Penetapan suatu mashlahah itu sendiri pak, misalnya dalam perkembangan IPTEK pada masa sekarang, berkaitan dengan permasalahan mu'amalah dan adat kebiasaan?

Jawaban :

Seperti contoh pendirian Lembaga Bank yang didalamnya terdapat alat-alat dan tekonologi yang banyak dan bagus. Sekiranya alat-alat dan teknologi ini memang mempunyai kemashlahatan yang banyak, diperbolehkan walaupun alat-alat teknologi yang kita pakai buatan orang kafir. Lain halnya apabila digunakan dan mempunyai kemudharatan yang banyak. itu dilarang.

Pertanyaan :

Seperti apa ya pak comtoh dari al maslahah al mu'tabarah pak? Syukron pak.

Jawaban :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline