BREBES,- Sebanyak 125 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang melanggar disejumlah tempat di Kecamatan Bulakamba berhasil ditertibakan oleh Pawascam Bulakamba bersama dengan Satpol PP pada Selasa (13/11).
Ketua Panwascam Bulakmba, Darsad mengatakan, dari 125 APK, terdiri dari APK berjenis bendera partai, poster dan baliho calon legislatif. APK tersebut, lnjutnya, ditertibkan karena terpasang di sejumlah tempat yang telah dilarang.
"APK yang berhasil ditertibkan kebanyakan dipaku di pohon, ada juga yang diikat di tiang kabel telepon, ada juga yang dipasang dijembatan. Itu sudah jelas melanggar Undang-Undang, karena itu merupakan fasilitas umum," terangnya.
Dari 125 APK, kata Darsad, terdiri dari 48 bendera partai, 12 baliho calon legilatif dan 66 poster calon legislatif. "Bendera yang terbanyak bendera Golkar. Kalau poster yang terbanyak itu caleg dari partai PDI-P dan Golkar. Kalau baliho (terbanyak) caleg dari PAN," jelasnya.
APK yang berhasil ditertibkan, lanjut Darsad, kemudian akan diamankan di sekretariat Panwascam Bulakamba untuk kemudian dilakukan pendataan dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten.
"Ya, kami akan data ulang dan nanti akan kami laporkan ke Bawaslu Kabupaten Brebes," Pungkasnya. (Agus Wididi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H