Lihat ke Halaman Asli

AGUS WAHYUDI

TERVERIFIKASI

setiap orang pasti punya kisah mengagumkan

Dua Ikon Wisata Surabaya Dihidupkan Lagi, Mungkinkah?

Diperbarui: 27 Januari 2023   20:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gerbang pintu masuk THR yang berada di belajakang Hi-Tech Mall. foto: jatim.tribunnews.com

Senang juga dengar kabar ini: Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS) bakal dihidupkan lagi. Dua tempat hiburan legendaris tersebut bakal dibangun kembali, tahun ini. Keduanya akan dijadikan sebagai tempat hiburan dan wisata yang murah meriah.

THR dan TRS memang bersebelahan. Jika ditotal luasnya sekitar 5,2 hektar. Dipisahkan oleh pagar tembok dan pagar besi. Sedianya, dua tempat tersebut nantinya dijadikan dalam satu kompleks wisata. 

Sebelum tutup, tahun 2018, TRS dikelola PT Sasana Taruna Aneka Ria (STAR). Di sana menyediakan wahana permainan dari anak-anak sampai orang dewasa. Ada boom boom car, monorail, twist aladin, mini coaster, kiddy boat, kiddy locomotive, dan masih banyak lagi.

Pengunjung TRS cukup ramai tiap harinya. Terutama di Jumat, Sabtu, Minggu. Di sana juga ada panggung hiburan yang menjadi tempat unjuk aksi dan ekspresi para seniman musik dari berbagai genre. Berbagai festival seni dan budaya juga digelar secara periodik di TRS. 

TRS meredup disebabkan oleh persoalan manajemen. Wahana permainan di TRS memang sudah tua, butuh peremajaan. Hal itu tidak bisa dipenuhi oleh manajemen karena investasinya tidak sedikit.

 Kian hari keberadaan wahana permainan di TRS kian tak terawat. Parahnya, beberapa kali ada insiden kecelakan di wahana permainan. Salah satunya, ada bocah yang terpeleset dari mini coaster, kepalanya membentur besi penyangga rel. Hingga dia dibawa ke rumah sakit.

Buruknya manajemen TRS berdampak pada kepercayaan Pemerintah Kota Surabaya yang memiliki lahan tersebut. Pada gilirannya banyak aturan yang dilanggar oleh manajemen TRS. Hingga berujung pada penyegelan TRS.

Ada lima alasan penyegelan yang disampaikan Pemerintah Kota Surabaya kala itu. Pertama, ketidaksesuaian bangunan dengan IMB. 

Kedua, perjanjian kerja bersama belum diperbaharui dan BPJS tidak dibayarkan. Ketiga, wahana tak terawat dan PBB nunggak. Keempat, Limbah B3 tidak diolah dengan baik. Kelima  melanggar Perwali Nomor 25/2014 tentang tata cara penyelenggaraan usaha pariwisata.

Sedangkan THR nasibnya lebih suram. Tempat ini sejatinya dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di bawah dinas pariwisata. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline