Lihat ke Halaman Asli

Ada SE Kapolri soal Hate Speach, So ?

Diperbarui: 6 November 2015   13:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SE Kapolri Nomor Nomor SE/06/X/2015  tentang pernyataan dan penyebaran kebencian itu hanyalah SE (bukan hukum). Hukum menghina, menghasut dan sejenisnya itu memang sdh ada dalam KUHAP atau aturan UU lain. Yg paling ketat justru jika dilakukan di Sosial Media. Ingat kasus Mahasiswa UGM yg menghina Jogjakarta hanya gara2 antri BBM dan menimbulkan kehebohan ?

SE Kapolri tersebut hanyalah pedoman atau panduan yang ditujukan kepada jajarannya (internal) dan tidak ditujukan kepada publik (karena bagi masyarakat umum hukum positiflah yang berlaku), kenapa mesti ditanggapi berlebihan. Bahkan ada yang menuntut agar SE tersebut dicabut segala. Demokrasi dan kebebasan berbicara memang perlu dilindungi. Namun sudah tentu kebebasan apapun di muka bumi ini, tidak lepas dan berdiri sendiri tanpa harus dipertanggungjawabkan jika hal itu menyangkut hak-hak orang lain, atau badan lain atau negara.

Beberapa orang menduga SE itu hanya ditujukan ke orang-orang yg anti Jokowi atau pemerintahannya, Jonru misalnya. Disisi lain, Jonru dan beberapa orang tertentu menurut saya memang sudah sering terlalu jauh. Beberapa orang memang seperti menikmati kepopulerannya karena memposisikan diri secara sosial berani menentang Pemerintah atau lebih jauh menghina pemerintah. Hal itu berlanjut pada tingkatan yang lebih akut pada menyebar berita bohong dengan seenaknya saja alias memfitnah dengan tujuan menyebar dan menanamkan kebencian kepada orang-orang yang tak sejalan dengan mereka.

Sesungguhnya, tidak perlu takut mengkritik dinegara hukum dan terbuka ini. Namun orang yg melihat dan berfikir jernih akan dapat dengan mudah membedakan antara sebuah kritik dan sebuah hinaan, apalagi fitnah yg sengaja secara terus menerus dilontarkan sekedar untuk membangun kebencian dan perpecahan dikalangan umat dan bangsa ini hanya demi kepentingan mereka sendiri (bukan kepentingan rakyat banyak atau kepentingan rakyat negeri ini).

Kita semua juga harus belajar dan lenih peka terharap penghormatan pada orang lain. Islam yang saya tau misalnya, juga mengajarkan hal itu. Kita juga harus belajar menghormati simbol2 negara. Selain ada hukumnya juga, hukum penghormatan atas simbol2 kenegaraan itu berlaku universal dihampir seluruh kalau tidak semua negara di dunia.

Jadi tak perlu menghentikan kritik. Negara ini memerlukan banyak kritik karena memang banyak sekali hal yg harus dibereskan di negeri ini. Tapi menurut saya, sekali lagi, mengkritik, memang berbeda dengan menghina, menyebar berita bohong apalagi memfitnah. Dan, sejatinya kita semua yg punya hati dan pikiran yg jernih akan sangat mudah membedakannya.

Mari terus terus mengkritik, bahkan secara pedas dan tajam jika diperlukan, atas hal-hal yang menurut kita tidak benar atau perlu diperbaiki. Mari terus berkarya dibidang masing-masing dan berkontribusi menjadikan negeri ini menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.

Salam Indonesia Raya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline