Lihat ke Halaman Asli

Anggota DPR Belajar Hukum Adat ke Inggris?

Diperbarui: 2 September 2015   09:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam suatu kesempatan (imaginer) Mang Usil bertemu dengan Netizen yang terlihat galau di pangkalan Ojek. Berikut rekam pembicaraan keduanya.

Mang Usil: Zen, kenapa sih galau gitu ?

Netizen: Itu Mang, Masak dalam suasana jelang krisis nilai tukar lagi tinggi2nya, eh… 9 Aggota DPR malah jalan2 ke Inggris dengan biaya Rp. 3,3 milyar. Itu kan sama dengan rata2 seorang menghabiskan biaya Rp. 366,6 juta katanya untuk belajar HUKUM ADAT disana ????

Mang Usil: Yah gitu aja galau, kan hal2 semacam itu bukan hal yang baru buat DPR ??

Netizen: Gimana sih Mang ? ini kan jelas2 pemborosan yang sangat tidak masuk akal. Belajar Hukum Adat kok ya di Inggris, trus biayanya per orang sedemikian besar pula. Dengan anggaran sekitar 1/10 nya (USD 3000) saja seseorang kan sudah bisa keliling Eropa selama 2 minggu penuh. Masak ini seorang bisa habis segitu banyak ????? Lagi pula belajar Hukum Adat di Inggris itu kan gak bisa pakai bahasa Jawa, apa benar mereka mengerti bahasa Inggris hukum yg tidak mudah itu ???

Mang Usil: (melihat Netizen yg masih galau), Trus ??

Netizen:  Mengapa jika mereka benar2 wakil rakyat kok mereka kerjanya berusaha menghabiskan uang rakyat dengan berbagai pemborosan gitu ? Lagian kalau sungguh2 ingin “belajar” (bahasa Indonesianya “Study”). Datangin aja 1 atau dua professor ahli dari Inggris atau Negara lain buat perbandingan, biayai tiket, hotel dan kasih honorarium yg wajar, paling mentok juga habis USD 20.000. Hanya sekitar 1/10 biaya yang mereka (9 orang anggota Komisi III DPR) habiskan untuk jalan2 ke Inggris gitu. Dan jika profesornya yg didatangkan kesini, kan seluruh 54 Anggota Komisi II DPR kan bisa ikut belajar Hukum Adat Inggris itu ???

Mang Usil: Hm.. Udah..??

Netizen: Beloom Mang..!! kunjungan ini dianggap salah sasaran oleh ahli hukum pidana Prof Andi Hamzah. Negara yang harusnya jadi referensi penyusunan RUU KUHP, jika memang memerlukan perbandingan di luar negeri adalah Rusia. Inggris tidak punya KUHP. KUHP terbaru di dunia itu Rusia; Progresif, lengkap. Pembunuhannya ada 15 macam. Itu kata Prof Andi Hamzah. Jadi, udah borosss, salah sasaran pulaa..

Mang Usil: Ngomong2 temenmu si Jontor yg biasa nyinyir bahkan hobby banget memelintir berita atau menyebarkan berita gak jelas kok gak bersuara..??

Netizen: Enak aja.. Bukan teman saya Mang !! Dia mana kan bersuara jika ini yg pergi hampir semua kan perwakilan partai2 yg itu2 lagi, yg selalu dia bela dari jaman sebelum Pemilu. Mau ribuan Ribuan rumah warga tenggelam di Sidoarjo tenggelam dan ribuan rakyat kehilangan tanah dan terkatung-katung nasibnya bertahun-tahun karena menyangkut grup itu dia juga akan diam, pura2 gak tau.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline