Lihat ke Halaman Asli

Riwayat-riwayat Riba

Diperbarui: 23 Mei 2017   18:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

            Akar kata riba adalah rangkaian huruf ra’, ba’ dan huruf illat. Riba menurut bahasa berarti ziyadah (tambahan) dan nama (tumbuh). Pertmabahan bisa disebabkan oleh faktor intern dan ekstern. [1] jika kita perbandingkan pengertian riba dengan zakat menurut bahasa maka pengertiannya sama yaitu tumbuh dan berkembang. Perlu diketahui bahwa riba merupakan antitesa terhadap zakat. Bila dalam zakat orang kaya yang menyantuni orang miskin, maka dalam riba orang kaya mengeksploitasi, mengeruk dan merampas harta orang miskin. Selain itu pasti kita telah mengetahui bahwa jumhur ulama sepakat bahwa zakat itu hukumnya wajib sedangkan riba hukumnya adalah haram dan itu pun dijalaskan dalam al-Qur’an yang menjadi pedoman dalam mengahadapi  dunia ini bagi umat muslim.

            Riba atau dalam bahasa Inggrisnya Usury merupakan sebuah praktek ekonomi yang telah merajalela dilakukan pada masa Jahiliyah, masa sebelum Islam, bahkan masa sekarang, masa neo jahiliyah. Dalam rangka memuaskan nafsu dan untuk memperolah harta kekayaan lebih banyak dengan cara yang amat tidak baik.

Jauh sebelum islam datang, riba sudah dikenal bahkan dikutuk oleh masyarakat. dalam artian yang sederhana riba merupakan kegiatan ekonomi yang mengambil bentuk dengan pembungaan uang. Bahkan para ahli-ahli ilmu pendidikan juga mengutuk adanya riba. Adapun Plato, seorang filsuf Yunani (427-347 SM) adalah orang yang mengutuk pembungaan uang yang dalam literatur Barat disebut “Usury” atau “Interest”. Selain itu sikap yang sama ditujunkan oleh Solon, yang merupakan peletak dasar Undang-Undang Athena yang dikenal sebagai salah seorang diantara tujuh orang bijak pada waktu itu.

Hal yang sama dikemukakan oleh Aristoteles yang termasuk juga orang yang anti pembungaan uang. Menurut Aristoteles fungsi uang yang utama adalah untuk memperlancararus perdagangan. Uang tidak bisa digunakan sebagai alat untuk menumpuk harta kekayaan. Sekeping uang tidak dapat membuat kepingan yang lain.[2] itulah para ahli ilmu pengetahuan yang juga sangat membenci dan mengutuk adanya riba.

Dari segi agama, perlu diketahui bahwa sebenarnya bukan hanya agama islam saja yang mengutuk praktek riba. Agama nasrani dan agama yahudi pun juga mengutuk praktek riba. Sebelum islam datang, sistem riba telah umum digunakan oleh masyarakat jazirah Arab dan bahkan seluruh tatanan ekonomi Arab berdasarkan kepada sitem riba. Itulah keadaan realitas ekonomi jazirah Arab sebelum islam datang. Kemudian datanglah agama islam yang mencela dan menolak sistem riba yang dianggap oleh kebanyakan masyarakat merupakan sistem yang tidak bijaksana, adil, dan islam pun menggantinya dengan zakat. Dengan adanya zakat maka kekayaan tidak hanya berputar pada yang kaya saja tetapi yang miskin juga pun dapat menjadi seorang yang kaya.

    Dalam suatu riwayat dijelasakan bahwa untuk membangun tempat suci, idealisme orang arab jahiliyah tidak membolehkan penggunaan harta dengna cara kegiatan ekonomi yang menyimpang, seperti riba, penipuan dan sebagainya. Atas dasar itu menunjukan bahwa sebagian orang arab sadar bahwa riba termasuk kegiatan yang kotor yang tidak dapat digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Namun pada dasarnya riba masih dilakukan oleh kalangan masyrakat tanpa terkecuali para sahabat nabi Muhammad pada masa awal Islam, kemudian Allah menurunkan ayat atas larangan riba secara tegas yang kemudian para sahabat pun menghindari sistem riba tersebut.

  Al-Razi menuturkan bahwa pada aman jahiliyah, jika debitor berhutang seratus dirham kemudian tidak memiliki uang untuk membayar hutangnya pada saat yang telah ditentukan, kreditor akan menentukan tambahan atas jumlah pinjaman. Bila permintaan ini diterima, kreditor baru bersedia memberi tenggang waktu.[3] Seringkali terjadi, tambahan yang diminta bukan hanya seratus dirham, tetapi sampai dua ratus dirham. Dan ketika tenggang waktu belum habis, ada lagi tambahan diatas jumlah hutang seluuhnya (tambahan atas jumlh pinjaman pertama berikut bunga, disini bunga menjadi beban utang yang berhak atas bunga). Hal ini terjadi berulang-ulang. Akibatnya, pinjaman yang hanya seratus dirham itu kelak akan diterima kembli oleh kreditor dalam jumlah yang berlipat ganda.

Di Madinah, menurut Watt ada hubugan yang mapan antara orang yahudi dengn riba. Pada tahun pertama di Madinah, Muhammad dalam satu aliansi dengn orang Yahudi. Ada kewajiban timbal balik diantara orang Islam dengan orang Yahudi dengan saling membantu sebagai penduduk Madinah. Sesudah periode perang Badar, diperkirakan oang Makkah akan menyerang Madinah. Kerika itu orang Yahudi diminta bantuannya untuk persiapan penyerang tersebut. Tetapi orang Yahudi menolak permintaan tersebut bahkan hanya bersedia memberi pinjaman uang riba. Dengan demikian munculah penilaian Watt benar bahwa orang Yahudi mempunyai sistem riba yang mapan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline