Lihat ke Halaman Asli

BPJS untuk Kepentingan Asing

Diperbarui: 8 Juli 2015   08:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TANGGAPAN PENGAMAT EKONOMI TERHADAP BPJS

(Petikan wawancara dengan pengamat ekonomi dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Dr. Arim Nasim)

Saya katakan (BPJS) ini lebih jahat daripda pajak. Karena kalau pajak masih ada objek pajaknya sehingga tidak semua kena. Tapi premi asuransi (BPJS) ini semua wajib bayar! Dan kalau tidak membayar akan mendapat hukuman sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 17 ayat 2, bagi mereka yang tidak membayar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis; denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Dalam penjelasan UU BPJS dijelaskan yang dimaksud dengan "pelayanan publik tertentu" antara lain pemprosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan, bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan. Ini adalah bentuk pemaksaan yang luar biasa terhadap rakyat.

Lantas siapa yang menikmati implementasi dari UU yang menipu ini?

Tentu saja pengelola BPJS yang di dalamnya ada asing yang membiayai proses penyusunan UU dari mulai draft sampai pengesahan. Dalam dokumen Asia Development Bank (ADB) tahun 2006 yang bertajuk “Financial Governance and Social Security Reform Program (FGSSR) disebutkan: “ADB Technical Assistance was provided to help develop the SJSN in line with key policies and priorities established by the drafting team and other agencies.” (Bantuan Teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain).

Nilai bantuan program FGSSR ini sendiri sebesar US$ 250 juta atau Rp 2,25 trilyun (kurs 9.000/US$). Bahkan World Bank juga terlibat, sebagaimana terungkap dari pertemuan ILO (organisasi buruh internasional) di Jakarta pada 2011 lalu, menyebutkan bahwa World Bank Jakarta tengah mempersiapkan skenario implementasi program jaminan pensiun SJSN. Mitchell Winner, pakar jaminan pensiun World Bank Jakarta, menyampaikan desain reformasi program jaminan pensiun dan perluasan kepesertaan jaminan pensiun.

[Catatan: BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) itu sebenarnya adalah badan yang mengurusi program yang disebut (oleh pemerintah sebagai) program jaminan, dan salah satunya adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jadi, programnya sebenarnya bernama JKN, bukan BPJS. JKN ini adalah salah satu bentuk dari SJSN atau Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tentang hal ini sudah ada undang-undang yang mengaturnya, yaitu UU BPJS dan UU SJSN]




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline