Lihat ke Halaman Asli

Benarkah Syariat Islam Itu Kejam?

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagian orang berpendapat bahwa syariat Islam itu kejam, tidak manusiawi, dan diskriminatif. Pernyataan seperti ini, bisa keluar dari orang yang belum paham, salah paham, atau pahamnya salah. Pernyataan seperti ini sebenarnya hanya berangkat dari asumsi-asumsi dan pemikiran dangkal. Dikatakan asumsi, karena hanya bersifat dugaan-dugaan dan belum jelas kebenaran argumennya. Dikatakan pemikirannya dangkal, karena hanya berpijak dari pemahaman yang tidak mendalam terkait fakta yang ada (fakta tentang syariat Islam dan penerapannya).

Orang yang menyatakan seperti ini, biasanya juga disebabkan karena salah memahami syariat Islam, atau mendapatkan informasi yang dangkal tentang syariat Islam. Misalnya, syariat Islam itu hanya digambarkan dengan hukum bunuh, potong tangan, rajam, dan sebagainya. Sepertinya kejam sekali. Tidak heran jika pemahaman seperti ini banyak ditolak. Tetapi pernyataan atau isu seperti ini bisa jadi dihembuskan oleh orang atau pihak-pihak yang memang tidak menginginkan syariah Islam tegak. Atau, oleh orang-orang yang kepentingan-kepentingannya akan tergusur jika syariah Islam ditegakkan.

Misalnya, pelaku zina, pengusaha diskotik atau hiburan malam, pengusaha atau pelaku bisnis seks, pengusaha atau pelaku bisnis majalan dewasa, dan sebagainya. Mereka ini cenderung untuk menolak syariat Islam dengan berbagai alasannya, termasuk alasan bahwa syariat Islam itu kejam. Jika syariat Islam diterapkan, maka berbagai kepentingan bisnis mereka akan gulung tikar karena dilarang. Padahal, bisnis mereka itu justru menjadi salah satu penyebab rusaknya moral generasi muda di negeri ini. Nah, syariat Islam hadir untuk melenyapkan segala bentuk sumber kemaksiyatan.

Syariat Islam itu berasal dari Allah, Tuhan yang Maha Adil. Karena itu, hukum ini tentulah hukum yang adil. Dr. Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-‘Uqubat fi al-Islam (Sistem Persanksian dalam Islam) menyatakan bahwa hukum Islam itu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus).

Maksud dari pencegah adalah bahwa jika hukum Islam diterapkan, maka akan bisa mencegah orang untuk melakukan tindak kejahatan. Hal ini dikarenakan sifat dari hukum Islam yang sangat tegas. Coba sekarang dipikir, jika hukuman bagi pencuri diterapkan (yaitu hukum potong tangan), maka seseorang akan berpikir seribu kali sebelum dia melancarkan niatnya. Seseorang akan menjauhi zina, jika hukum rajam diterapkan. Tapi coba lihat pada saat hukum Islam tidak diterapkan saat ini. Pencurian, perampokan, terjadi di mana-mana. Perzinaan begitu mudahnya terjadi. Pemerkosaan, pencabulan, seolah tidak membuat orang jera, padahal sudah banyak juga orang yang dihukum. Inilah kelemahan hukum buatan manusia. Padahal, hukum potong tangan itupun (ketika diterapkan) harus memenuhi beberapa syarat. Jadi, tidak asal potong tangan.

Sedangkan maksud dari jawabir atau penebus adalah bahwa orang yang dikenai sanksi Islam maka di hari kiamat kelak dia tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang telah dilakukannya semasa hidup di dunia. Sebab, dia telah dihukum dengan hukum Islam di dunia. Tetapi jika seorang pelaku kejahatan tidak dihukum dengan hukum Islam, maka kelak di hari kiamat dia akan diazab oleh Allah dengan azab yang keras dan pedih. Inilah kelebihan dari hukum Islam. Sedangkan hukum buatan manusia tidak membuat jera dan tidak menenteramkan di hari kiamat kelak.

Adanya stigma negatif sebagaimana di atas (bahwa syariah Islam itu kejam), juga disebabkan karena ketidaktahuan orang terhadap syariat Islam. Dkiranya syariat Islam itu hanya ada dalam bidang hukum pidana. Padahal ada juga syariat Islam dalam berbagai persoalan manusia, seperti dalam bidang pendidikan, pengelolaan sumber daya alam, dan sebagainya.

Siapa yang menyangka bahwa ternyata dalam Islam, pendidikan itu harus diusahakan oleh negara secara gratis, kalau tidak maka harus semurah mungkin. Siapa yang menyangka bahwa ternyata dalam Islam, negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi warga negaranya. Siapa yang menyangka, ternyata dalam Islam, tax (pajak yang diberlakukan dalam sistem ekonomi kapitalis) tidak akan diberlakukan, sehingga warna negara tidak akan terjerat pajak. Siapa yang menyangka, ternyata dalam Islam, seorang pencuri tidak akan dipotong tangannya disebabkan mencuri karena kelaparan. Dan sebagainya. Ini semua adalah realitas dari syariat Islam yang disangka kejam itu.

Dengan memandang sifat hukum Islam di atas, maka bisa diambil kesimpulan bahwa hukum Islam (syariat Islam) jauh lebih menenteramkan manusia, baik di dunia maupun di akhirat.

Wallahu a’lam...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline