Lihat ke Halaman Asli

Agussalim Ibnu Hamzah

Historia Magistra Vitae

Bolehkah Patungan untuk Berkurban dan Bagaimana Urutan Hewan Kurban?

Diperbarui: 12 Juni 2024   07:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sapi untuk kurban (Kompas.com)

Ulasan dalam tulisan kali ini awalnya adalah penjelasan atas pertanyaan seorang sahabat tentang kebiasaan umat Islam di Indonesia yang patungan untuk berkurban seekor sapi. Menurutnya akan lebih baik jika orang berkurban seekor kambing tetapi sendirian. Meski penulis sudah menjelaskan secara lisan tetapi masih merasa perlu mencari referensi kitab untuk menjawab pertanyaan yang disusul dengan pernyataan tersebut, sehingga lahirlah ulasan berikut ini. Tujuan kami menulisnya kembali secara luas agar kita tidak mudah menyalahkan amalan ibadah seseorang sebelum menemukan atau memahami dalil yang menjadi landasan sebuah amal. Berikutnya agar lebih memantapkan hati bahwa amalan yang dilakukan sudah sesuai dengan sunah.

Boleh Patungan untuk Berkurban

Hal ini berdasarkan sebuah riwayat sebagaimana dituliskan dalam Fiqih Imam Syafi'i Jilid 1:

Tujuh orang boleh patungan untuk berkurban seekor unta atau seekor sapi, sesuai hadits Jabir radhiyallaahu 'anhu, "Rasulullah menyuruh kami patungan untuk berkurban unta atau sapi. Setiap tujuh orang kurbannya seekor unta." (Muttafaq 'alaih).

Ibnu Qoyyim al-Jauziyah dalam Zadul Ma'ad juga menjelaskan:

"Beberapa sahabat bergabung dalam menyembelih kurban, seekor unta untuk tujuh orang, begitu pula sapi. Orang yang membawa hewan kurban itu boleh menaikinya secara baik, kalau memang hal itu diperlukan, sampai akhirnya dia mendapatkan hewan lain yang bisa dinaiki. Air susunya juga boleh diminum. Begitu kata Ali bin Abu Thalib."

Urutan Hewan Kurban

Jika kita sudah mantap bahwa patungan tujuh orang untuk seekor unta atau sapi sudah sesuai sunah, maka selanjutnya kita mencari tahu urutan hewan kurban yang disyariatkan atau disarankan. Hal ini dituliskan pula dalam Fiqih Imam Syafi'i Jilid 1: 

Hewan ternak yang boleh dijadikan kurban adalah domba berumur setahun, kambing bandot berumur dua tahun, unta, dan sapi. Jika diurutkan, hewan kurban yang paling utama, yaitu unta (badanah), kemudian sapi betina, domba, dan terakhir kambing betina.

Imam Syafi'i lebih lanjut menjelaskan bahwa urutan hewan kurban dimulai dari unta, sapi, domba dan kambing dan bukan sebaliknya adalah karena keutamaan dagingnya.

Kesimpulan:

Jika dalil dan pendapat Imam Syafi'i serta Ibnu Qoyyim dikompromikan, maka setidaknya ada dua kesimpulan yang dapat diambil: Pertama, tujuh orang boleh patungan untuk berkurban seekor unta atau sapi. Jadi tidak ada perbedaan jumlah antara unta dengan sapi; Kedua, urutan hewan kurban adalah unta, sapi, domba, dan terakhir kambing dengan pertimbangan keutamaan dagingnya. Unta atau sapi tentu lebih banyak dagingnya dibanding  domba atau kambing. Wallaahu 'alam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline